Ubah Kebijakan, Jokowi Perbolehkan Menterinya Rangkap Jabatan Di Partai
Nasional

Presiden Jokowi mengubah kebijakannya soal rangkap jabatan di periode keduanya ini. Ia memperbolehkan menterinya tetap memegang peranan penting di parpolnya asal tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah mengubah kebijakannya di periode keduanya ini. Jika di periode pertama ia menekankan tidak boleh ada menteri yang rangkap jabatan di kepengurusan parpol, di periode keduanya ini kebijakan tersebut berubah.

Hal ini disampaikannya seusai melantik Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (23/10). Menurutnya yang terpenting adalah soal membagi waktu untuk menteri yang memiliki jabatan rangkap.

"Dari pengalaman 5 tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai saya melihat yang penting bisa membagi waktu," ujar Jokowi. Ia menilai tak masalah jika menterinya juga menjabat sebagai pengurus partai selama masih bisa menjalankan tugas-tugasnya.

Karenanya, Jokowi membolehkan adanya menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus partai. "Ternyata tidak ada masalah, maka kita putuskan baik ketua partai maupun yang di struktur partai bisa ikut," jelasnya.


Seperti yang diketahui, ada 3 Ketua Umum parpol yang masuk dalam Kabinet Indonesia Maju. Mereka adalah Ketum Gerindra Prabowo Subianto yang menjadi Menhan, Ketum Golkar Airlangga Hartarto yang menjadi Menko Perekonomian dan Plt Ketum PPP Suharso Suharso Monoarfa yang menjadi Menteri PPN/Kepala Bapennas.

Adapun beberapa menteri yang masih menjadi pengurus di partainya masing-masing adalah Johnny G Plate yang menjadi Sekjen NasDem, Ida Fauziyah yang merupakan Ketua DPP PKB, dan Edhy Prabowo yang merupakan Waketum Gerindra.

Sebelumnya, Wapres Ma'ruf Amin sempat menjadi sorotan soal masalah rangkap jabatan. Pasalnya, ia menjabat sebagai Wakil Presiden dan juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menanggapi hal tersebut, Wapres Ma'ruf pun mengklaim bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan lantaran jabatan Ketum MUI sudah disandangnya sebelum terpilih menjadi Wapres. "Tidak (melanggar). Yang tidak boleh itu jadi Ketum (MUI) dia menjabat (Wapres)," terang Ma'ruf di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/10) malam. "Nah, kalau saya ini kan jadi ketua umum baru menjabat. Beda."

Diketahui, Ma'ruf menjabat sebagai Ketum MUI periode 2015-2020. Sedangkan dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) MUI, seorang Ketum tidak boleh merangkap jabatan, terutama jabatan politik.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru