Peretas berinisial BBA dengan korban sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat tersebut mendapat keuntungan sebanyak 300 Bitcoin. Jika dihitung dengan kurs tukar Bitcoin terkini, keuntungannya mencapai Rp 31,5 miliar.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 25 Oktober 2019 - 20:15 WIB
WowKeren - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membekuk seorang hacker yang meretas sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat (AS). Tersangka berinisial BBA tersebut ditangkap di daerah Yogyakarta pada Jumat (18/10) pekan lalu.
"Tersangka ini tinggalnya di Gamping, Sleman, Jogja," terang Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, di Gedung Bareskrim Polri pada hari ini (25/10). "Kita juga melakukan penangkapan di kediamannya."
BBA meretas perusahaan tersebut dengan modus serangan virus komputer jenis ransomware. Menurut Rickynaldo, BBA membeli ransomware berisi Cryptolocker di pasar gelap internet atau dark web.
Ransomware tersebut lantas disebarkan BBA ke 500 akun email secara acak. Saat korban membuka email tersebut, software perusahaan tempat korban bekerja menjadi terenskripsi.
"Saat email itu dibuka atau diklik maka semua sistemnya sudah bisa diambil alih oleh pelaku, dalam keadaan mati," jelas Rickynaldo. Pelaku lantas meminta tebusan kepada korban.
"Kemudian muncul di layarnya, apabila anda ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya kasih waktu 3 hari untuk membayar," ungkap Rickynaldo. "Kalau misalnya tidak bisa membayar maka yang bersangkutan atau pelaku akan mematikan seluruh sistemnya."
Biaya tebusan lantas dikirimkan oleh korban kepada pelaku dalam bentuk Bitcoin. Tak hanya menebar ransomware, Rickynaldo juga mengungkap bahwa BBA melakukan tindak pidana carding, yakni berbelanja menggunakan kartu kredit milik orang lain.
Rickynaldo menjelaskan bahwa BBA sudah melakukan aksinya sendiri sejak tahun 2014. Kemampuan meretas BBA tersebut didapat dengan belajar secara autodidak. Aksi BBA membuatnya memperoleh keuntungan sebesar 300 Bitcoin. Apabila dihitung dengan kurs tukar Bitcoin terkini, keuntungan BBA mencapai Rp 31,5 miliar.
Aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. Di antaranya adalah sebuah laptop Macbook, 2 unit iPhone, 1 kartu ATM Bank BNI, 1 unit rakitan CPU, identitas pribadi, serta sebuah motor Harley Davidson.
Akibat perbuatannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia mendapat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(wk/Bert)