Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Syok
Nasional

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Ferdinand Worotikan, mengaku akan memikirkan terlebih dahulu langkah selanjutnya terkait putusan bebas tersebut dan membahasnya dengan tim.

WowKeren - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, yang menjadi tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 akhirnya divonis bebas pada hari ini (4/11). Majelis Hakim menilai Basir tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, kepada 2 pejabat negara.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mengaku terkejut atas putusan Majelis Hakim tersebut. Meski demikian, jaksa KPK tetap menghormati putusan tersebut.

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini," tutur jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini (4/11). "Tapi kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya."


Menurut Ronald, pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu langkah selanjutnya terkait putusan bebas tersebut dan membahasnya dengan tim. "Kami pelajari dulu putusannya," ujar Ronald.

Sementara itu, Majelis Hakim telah memerintahkan agar Basir segera dikeluarkan dari rumah tahanan menyusul vonis bebas tersebut. "Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan," terang Hakim Ketua Hariono kala membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Basir diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menerima suap dari Kotjo. Basir diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," tutur Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di kantornya di Jakarta Selatan pada 23 April 2019 lalu. "Dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru