Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menilai bahwa kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen tak serta merta bisa mensejahterahkan buruh mengingat harga-harga yang juga ikut naik.
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 06 November 2019 - 19:48 WIB
WowKeren - Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah buruh sebesar 8,5 persen untuk tahun 2020 nanti. Namun, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menilai besaran kenaikan ini belum cukup.
Bukan tanpa alasan, meskipun upah buruh sudah naik namun mereka dihadapkan pada sejumlah harga yang juga ikut naik. Seperti diketahui, pemerintah juga telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, tarif dasar listrik yang mahal dan juga harga BBM yang melambung juga menjadi penyebab kenaikan upah buruh tidak begitu memberikan dampak yang signifikan.
"Besaran kenaikan yang kecil tersebut tidak dapat mendorong tingkat produktivitas dan kompetensi para buruh/pekerja," kata Ketua Departemen Lobby & Humas KSBSI Andy William Sinaga di Jakarta, Rabu (6/11). "Apalagi tahun depan buruh dihadapkan dengan kenaikan iuran BPJS, kenaikan tarif dasar listrik (TDL), dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dikarenakan fluktuasi harga minyak dunia."
Ia menuturkan bahwa meskipun upah buruh naik, daya beli mereka tetap akan berkurang. Sebab, upah yang mereka terima belum bisa menutup kebutuhan tambahan seperti pendidikan, transportasi, dan hiburan. Belum lagi kemampuan menabung, juga akan menjadi sangat terbatas karena hal ini.
"Sebagai contoh, buruh di sekitar Jakarta," lanjut Andy. "Dengan anak dua orang yang bersekolah, bayar kontrakan, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari sangatlah kurang."
Untuk itu, ia menyarankan adanya koperasi buruh di masing-masing perusahaan. Dengan adanya koperasi buruh tersebut diharapkan bisa membantu mereka membeli barang kebutuhan dengan harga yang lebih terjangkau. "Apabila tidak ada skenario alternatif pemerintah dalam mem-backup kenaikan upah yang kecil tersebut, mustahil penghidupan dan pekerjaan layak para buruh dapat tercapai," lanjut Andy.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai bahwa besaran kenaikan upah tersebut tidak tepat. Ia berpendapat bahwa UMP 2020 bisa naik lebih besar lagi, bahkan mencapai 15 persen.
(wk/zodi)