Polisi Tetapkan 2 Tersangka Atas Kasus Robohnya Atap SDN Gentong Pasuruan
Nasional

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka berinisial D dan S tersebut kini juga telah diamankan di Mapolda Jatim.

WowKeren - Kasus robohnya atap SDN Gentong di Kota Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (15/11) meninggalkan duka bagi dunia pendidikan Indonesia. Insiden ini membuat seorang siswa kelas II bernama Irza Almira dan juga guru honorer bernama Sevina Arsy Putri Wijaya tewas.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, kedua tersangka merupakan kontraktor bangunan kelas SDN Gentong.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Jatim. "Sudah diamankan inisial D dan inisial S," tutur Luki di Pasuruan pada hari ini (9/11).

Sementara itu, D dan S merupakan kontraktor dari 2 CV yang berbeda, yakni ADL dan DHL. CV ADL diketahui beralamat di Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sedangkan CV DHL beralamat di Keluarahan Sekargadung, Purworejo, Kota Pasuruan.


Polisi menangkap kedua tersangka di Kota Kediri pada malam mereka diduga hendak melarikan diri. Akibat insiden ini, D dan S dijerat pasal 359 KUHP karenma lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Tak hanya itu, Luki juga mengaku bahwa pihaknya masih akan terus mendalami tindak pidana lain yang diduga ada dalam kasus robohnya atap SD ini. Yaitu, dugaan adanya tindak korupsi. Luki mengaku pihaknya telah memeriksa 1 orang saksi.

"Akan kami kembangkan terus begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi," jelas Luki. "Karena ini menggunakan dana anggaran (negara) yang akan kami telusuri, ada satu yang kami dalami untuk bisa dijadikan tersangka."

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, telah mengungkap kemungkinan penetapan tersangka ini. Ia menyebut Polda Jatim akan mengombinasikan hasil uji laboratorium forensik dengan pernyataan para saksi.

"Jadi saya perlu koreksi bahwa ini proyek tahun 2012 bukan 2017. Nah kita memanggil empat orang ini baik PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), baik pelaksana. PPK-nya ada 2 orang pelaksanaannya 2 orang guna kita minta keterangannya," kata Barung di Mapolda Jatim Ahmad Yani Surabaya, Jumat (8/11). "Dan kita tunggu update-nya ya karena laboratorium forensik kita hasil sudah keluar. Nanti akan kita combine."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait