Putusan Praperadilan Imam Nahrawi Akan Dibacakan Hari Ini
Nasional

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan untuk Mantan Menpora Imam Nahrawi terkait status tersangka kasus dugaan korupsi.

WowKeren - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi hari ini Selasa (12/11) sekitar pukul 10.00 WIB akan menghadapi sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan praperadilan ini akan dilakukan oleh Hakim PN Jaksel terkait status Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.

Sidang perdana putusan praperadilan ini sebenarnya direncanakan akan dilakukan pada Senin (21/10) lalu. Namun kala itu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen sehingga hakim praperadilan menunda sidang putusan ini hingga dua pekan.

Imam Nahrawi awalnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/10) lalu. Permohonan ini tercantum dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Pada permohonan tersebut, dituliskan jika penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permohonan tersebut menyebutkan jika surat perintah terkait penahanan Imam tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan.


Surat permohonan tersebut juga memerintahkan KPK untuk segera menghentikan seluruh penyidikan terhadap Imam. Tak hanya itu, KPK juga diperintahkan untuk mengeluarkan Imam dari Rutan Pomdam Jaya Guntur dan diminta membayar biaya perkara.

"Menyatakan tidak sah segala penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan Pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi permohonan tersebut. "Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo."

KPK sebelumnya telah menetapkan Iman Nahrawi beserta asisten pribadinya Miftahul sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI 2018 pada Rabu (18/9) lalu. Imam bersama sang asisten diduga telah menerima suap sebesar Rp26,5 miliar dalam rentang 2014 hingga 2018 sebagai commitment fee untuk pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora TA.

Imam pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Imam terancam hukuman penjara hingga 20 tahun jika terbukti bersalah.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru