ICW Soal Dewan Pengawas: Siapapun yang Jadi KPK Sudah 'Mati Suri'
Nasional

ICW tetap bersikeras untuk menolak adanya dewan pengawas yang dibentuk Presiden untuk mengawasi KPK. Pasalnya, hal tersebut justru semakin melemahkan KPK yang sudah 'mati suri' sejak UU hasil revisi berlaku.

WowKeren - Indonesian Corruption Watch (ICW) hingga kini masih kukuh untuk menolak adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Pasalnya, KPK selama ini sudah diawasi dan dikontrol oleh sejumlah lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana pun mengatakan jika pihaknya tak akan mendukung siapapun yang akan masuk ke dalam Dewas KPK. Ia menambahkan, siapapun yang akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo tak akan mengubah status "mati suri" KPK sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi.

"Siapa pun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas, tidak akan mengubah keadaan, karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 kemarin (waktu berlakunya UU KPK baru) kelembagaan KPK sudah 'mati suri'," kata Kurnia melalui pesannya, Selasa (12/11).


Lebih lanjut, Kurnia mengatakan jika kekukuhan Presiden membuat Dewas KPK ini semakin menunjukkan ketidakpahaman pembentukan undang-undang dalam konteks penguatan lembaga antikorupsi. Padahal secara teoritik seharusnya KPK masuk rumpun lembaga negara yang independen yang artinya tidak mengenal istilah dewan pengawas.

"Sebab yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan," paparnya. "Hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang."

Lagipula, KPK sudah memiliki badan pengawasnya sendiri lantas ia mempertanyakan untuk konsep pengawasan seperti apa lagi yang diinginkan oleh negara. "Kemudian kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan. Bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari dewan pengawas?," terangnya. "Sementara di saat yang sama justru kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait