Dituntut Mantan Menko Polhukam Wiranto, Bambang Sujagad Susanto mengaku tidak mengetahui dari mana asal uang puluhan miliar kadaluwarsa yang dititipkan padanya tersebut.
- Ruth Meliana
- Rabu, 13 November 2019 - 10:38 WIB
WowKeren - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto telah menuntut temannya sendiri yakni mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto. Gugatan Wiranto ini dilakukan lantaran uang yang dititipkan pada Bambang dikembalikan padanya namun sudah kadaluwarsa.
Wiranto menagih uang yang dititipkan Bambang sebesar SDG2.310.000 atau setara Rp23 miliar untuk dikembalikan dengan meminta tambahan bunga. Uang cash tersebut dalam bentuk uang kertas pecahan USD10 ribu atau setara Rp100 juta per lembarnya.
Namun ternyata masa edar uang kertas yang dititipkan Wiranto tersebut hanya berlaku pada tahun 1997 hingga 2002. Uang tersebut baru dititipkan Wiranto pada Bambang pada tahun 2009 lalu sehingga sudah tidak dapat digunakan di pasaran karena telah kadaluwarsa.
Bambang pun harus bolak balik ke Singapura untuk menukarkan uang tersebut agar dapat digunakan lagi. Pasalnya, WNA yang masuk ke Singapura hanya diperbolehkan membawa uang tunai maksimal USD38 ribu atau 4 lembar pecahan USD10 ribu.
Uang Wiranto tersebut kabarnya akan digunakan untuk bisnis tranding batu bara. Saat ditanya dari mana uang tersebut berasal, Bambang mengaku tidak mengethauinya dan menyuruh bertanya langsung saja pada Wiranto.
"Saya bukan yang punya uang, mana saya tahu!," kata Bambang lewat kuasa hukumnya, Durapati Sinulingga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11). "Tanyakan saja kepada rumput yang bergoyang."
Uang tersebut dititipkan Wiranto ke Bambang demi melancarkan bisnis tranding batu bara di Singapura. Namun karena bisnis batu bara tersebut belakangan ini telah lesu, Wiranto pun tidak terima dan menggugat Bambang untuk mengembalikan keseluruhan uangnya beserta sejumlah bunga.
Total kerugian bisnis yang diderita Wiranto tersebut dilaporkan mencapai Rp 44,9 miliar. Kini kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, pengaca Wiranto membeberkan asal uang tersebut. Ia menegaskan jika uang yang dititipkan Wiranto tersebut merupakan uang pribadi bukan uang milik partai. "Jadi itu sumber uang, uang pribadi, uang Pak Wiranto klien kami. Saya tegaskan itu tidak ada uang partai, itu uang pribadi," tegas Adi Warman.
(wk/lian)