Rokok Elektrik dan Vape Siap Dilarang, Indikasi yang Ilegal Bakal Menjamur?
Nasional

BPOM akan melarang peredaran rokok elektrik dan vape di masyarakat. Hal ini, menurut asosiasi vape justru akan membuka peluang untuk peredaran rokok elektrik dan vape ilegal menjamur.

WowKeren - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berniat untuk melarang penggunaan rokok elektrik dan vape di kalangan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan alasan bahwa bahan baku kedua tersebut mengandung senyawa yang berbahaya untuk tubuh.

Menanggapi hal tersebut Kepala Humas Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Rhomedal pun ikut angkat bicara. Menurutnya, pelarangan vape dan rokok elektrik hanya akan membuat keberadaannya merajalela dan membuat kandungannya menjadi tidak terkontrol.

"Kalau misalnya vape dilarang itu malah sama saja membiarkan underground-nya merajalela," tutur Rhomedal dilansir Detikcom, Selasa (12/11). "Kalo underground malah nggak kekontrol isi liquidnya apa, nikotinnya berapa, malah nggak kekontrol."

Ia menambahkan jika kebijakan dengan memberikan kenaikan pajak bea cukai adalah keputusan yang tepat. Pasalnya dengan hal itu, vape jadi bisa lebih terkontrol. "Apa yang dilakukan bea cukai sekarang sebetulnya sudah paling bijaksana. Diberikan cukai, tapi bisa dikontrol jadinya. Kan vape sekarang tuh kekontrol loh," imbuhnya.


Selain itu, ia juga mengatakan jika vape merupakan salah satu penyumbang pemasukan negara tersebut. "Kita memberikan pemasukan negara sudah sangat besar, ratusan miliar. Untuk industri yang baru, kita termasuk penyumbang yang sangat besar," katanya.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan jika larangan tersebut nantinya akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada, BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang," ujar Penny, Jakarta, Senin (11/11). "Payung hukumnya bisa revisi PP 109."

Pelarangan ini sendiri didasari oleh penemuan fakta ilmiah yang telah ditemukan oleh BPOM. Di mana mereka telah menemukan senyawa kimia yang terkandung dalam bahan baku vape.

"Fakta ilmiah BPOM menemukan bahwa rokok elektronik mengandung senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan," tutur Penny, seperti dilansir laman Detik Finance. "Di antaranya: nikotin, propilenglikol, perisa (flavoring), logam, karbonil, serta tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG)."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait