Susul Rokok, Cukai Vape Juga Bakal Naik Mulai 1 Januari
Nasional

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa vape juga merupakan hasil olahan tembakau sehingga mengikuti udang-undang yang ada, cukai vape juga harus dinaikkan.

WowKeren - Kenaikan cukai rupanya tak hanya akan diberlakukan pada rokok namun juga vape atau rokok elektrik. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menuturkan bahwa kenaikan cukai rokok elektrik akan mulai diberlakukan waktunya bersamaan dengan kenaikan rokok konvensional. Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa mulai 1 Januari 2020, cukai rokok akan naik. Terkait berapa besaran pasti kenaikan cukai vape ini, Heru meminta agar masyarakat menunggu.

"Saya kira ini in line (sejalan) saja dengan policy (kebijakan) kenaikan tarif rokok konvensional," kata Heru, Rabu (13/11). "Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini juga akan mengikuti, saya rasa pemberlakuannya pararel di 1 Januari 2020."

Sedangkan terkait kenaikan cukai rokok, pemerintah telah menentukan sebesar 23 persen. Hal itu mau tidak mau berimbas pada harga jual rokok yang diperkirakan akan meningkat sebesar 35 persen dari sebelumnya.


Heru menjelaskan alasan pemerintah juga mengikutkan vape untuk dinaikkan cukainya karena vape juga merupakan hasil olahan tembakau. Oleh sebab itu, cairan vape wajib mengikuti ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pada pasal 5 aturan tersebut dijelaskan bahwa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi sebesar 275 persen dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik. Selain itu, peningkatan cukai hasil olahan tembakau juga diharapkan bisa menekan konsumsi rokok.

"Meskipun telah dimodifikasi dari tembakau tradisional, tetapi tetap saja masuk dari definisi tembakau," tutur Heru. "Oleh karena itu, harus tunduk Undang-undang tentang Cukai pada aturan dan harus dikenai cukai agar konsumsi bisa dikendalikan."

Kebijakan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok telah menuai kontroversi. Pasalnya, harga rokok yang kian mahal dikhawatirkan bisa berimbas pada munculnya gelombang PHK baru. Sebab, kenaikan harga rokok berpotensi menurunkan hasil produksi hingga akan berimbas pada pemangkasan tenaga kerja yang ada.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait