Pemprov DKI Siapkan Regulasi Skuter Listrik, Begini Reaksi Grab Indonesia
Nasional

Sebelumnya, Dishub DKI menjelaskan bahwa sedianya regulasi tersebut sudah diantisipasi sejak pertama kali skuter listrik beroperasi. Namun, Pemprov DKI masih ingin melakukan kajian lebih mendalam.

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui telah menyiapkan regulasi alat mobilitas pribadi yang meliputi skuter listrik, sepeda, skateboard, dan sejenisnya. Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, regulasi tersebut ditargetkan akan rampung pada Desember 2019 mendatang.

Menanggapi rencana Pemprov DKI tersebut, Grab Indonesia yang memiliki proyek skuter listrik GrabWheels pun buka suara. Presiden of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengaku bahwa pihaknya akan mendukung rencana pemerintah tersebut.

"Kami telah bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta," tutur Ridzki dalam keterangan tertulisnya dilansir Kompas.com pada hari ini (15/11). "Dan sepakat mewujudkan ekosistem alat mobilitas pribadi yang aman bagi pengguna."

Selain itu, Ridzki juga menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan pengguna GrabWheels selalu menjadi prioritas utama. "Kami mendukung rencana Pemerintah untuk membuat peraturan yang dapat melindungi keamanan pengguna dan kesejahteraan mitra yang memungkinkan Grab untuk melayani kebutuhan masyarakat Indonesia secara efektif," jelas Rizdki.


Sementara itu, Grab Indonesia juga akan terus mengembangkan berbagai standar keselamatan yang telah menjadi bagian dari layanan GrabWheels sejak awal. Hal ini dilakukan demi keamanan dan juga kenyamanan seluruh pihak.

Sebelumnya, Dishub DKI menjelaskan bahwa sedianya regulasi tersebut sudah diantisipasi sejak pertama kali skuter listrik beroperasi. Namun untuk membuat agar aturan yang akan diterbitkan bersifat komprehensif maka Pemprov pun masih ingin melakukan kajian lebih mendalam.

"Mesti dipahami bahwa regulasi yang kita akan terbitan tentu sifatnya harus komprehensif sehingga kajiannya tidak mungkin parsial, kita sebatas melakukan pengaturan terhadap e-scooter," jelas Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo. "Tapi seluruh elemen yang ada akan kita kaji, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan bulan ini tidak sebentar-sebentar direvisi."

Dishub DKI juga meminta agar pengguna skuter listrik melintas di jalur sepeda dan tak akan menindak tegas mereka-mereka yang melanggar aturan ini. "Jika bandel pengemudinya akan kami stop dan otopednya ditahan. Ini berlaku untuk semua skuter baik GrabWheels ataupun pribadi," pungkas Syafrin.

Diberitakan sebelumnya, dua pengguna skuter listrik tewas tertabrak di Senayan, Jakarta. "Info pada saat rombongan belok ke kiri, tiba-tiba ada mobil melaju sangat kencang dan menabrak dari belakang rombongan adik saya," terang kakak korban yang bernama Alan, dilansir Detik, Kamis (14/11).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru