Upaya Kembalikan Uang Jemaah, Jaksa Agung Batalkan Pelelangan Aset First Travel
Nasional

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tengah mengupayakan untuk mengembalikan uang jemaah korban First Travel dengan mengajukan PK. Langkah ini membuat pelelangan aset tersebut mau tak mau harus dihentikan.

WowKeren - Kasus penipuan First Travel yang dilakukan Andika Surachman kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena soal pelaku, melainkan uang milik jemaah yang dicuci oleh para pelaku yang menjadi bahan pembicaraan.

Pasalnya uang tersebut bukannya dikembalikan, namun dirampas negara. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan tertulis dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Karena itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan jika pihaknya akan mengupayakan hukum peninjauan kembali untuk memperjuangkan pengembalian uang jemaah First Travel.

"Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?" kata Burhanuddin, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/11). Sayangnya, upaya pengajuan PK ini terhambat karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jaksa untuk mengajukan PK ke semua kasus.

Adapun langkah yang diambil oleh Burhanuddin ini pun membatalkan upaya lelang terhadap aset-aset bos First Travel. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sebenarnya sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel. Namun, Burhanuddin memastikan saat ini aset First Travel tidak akan berkurang.

"Jadi pasti bahwa barang bukti itu tidak akan berkurang," kata Burhanuddin. "Akan sesuai, tapi untuk diketahui bahwa ini kan harusnya kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Ini menjadi masalah, eksekusi kita kesulitan kan."

Hal senada juga diucapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Mukri. Ia mengatakan jaksa akan melakukan upaya terobosan hukum terkait PK tersebut. Sebab ia mengupayakan agar rasa keadilan dapat diraih para jemaah.

"Ternyata Putusan MA dari angka 1-529 itu dirampas untuk negara dan tindak lanjutnya adalah dilelang dan disetor ke negara," jelas Mukri. "Kita juga masih mempertimbangkan terkait putusan ini, antara lain, kita masih lakukan kajian dan terobosan hukum dalam bentuk PK."

"Meskipun kita tahu, secara normatif berdasarkan MK kita tidak boleh PK. Tetapi dengan adanya putusan ini, dalam hal cari keadilan hal itu tidak tercapai," sambungnya. " Kita menganggap, ada kekeliruan dalam penegakan hukum. Terkait barang bukti ini, yang harusnya jadi tuntutan kita malah dirampas untuk negara."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru