Dipenjara Hingga Dicopot Jabatan, Polisi yang Pamer Hidup Mewah Bakal Disanksi
Nasional

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan bahwa polisi yang kedapatan melakukan pelanggaran akan diperiksa lalu jika terbukti akan ditindak tegas.

WowKeren - Jajaran polisi diingatkan untuk tidak bergaya hidup mewah. Sebab sebagai pihak yang sehari-hari pekerjaannya bersinggungan langsung dengan masyarakat, polisi diharuskan untuk bisa menjadi teladan.

Larangan polisi agar tidak bergaya hidup mewah tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM Tertanggal 15 November 2019. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan selalu memantau kehidupan anggotanya.

Jika ada anggota polisi yang melanggar, maka akan dikenai sanksi. Adapun sanksi tersebut beragam, mulai dari dicopot dari jabatan hingga dipenjara. Namun, sanksi baru akan dijatuhkan setelah anggota tersebut diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal.

"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya," kata Iqbal di Jakarta Selatan, Selasa (19/11). "Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan."


Iqbal melanjutkan, bahwa anggota kepolisian melakukan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat akan melihat dan mencontoh apa yang dilakukan oleh polisi. Oleh sebab itu, mereka diimbau untuk tidak mengunggah konten yang berisi memamerkan barang-barang mewah. Sebab, hal itu akan memberikan kesan negatif di tengah masyarakat.

"Tapi kalau menampilkan sepeda motor, sepeda motor Harley (Davidson), mobil, walaupun itu pinjam, tapi persepsi publik akan sangat negatif," lanjut Iqbal. "Untuk itu, Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada seluruh anggota Polri."

Sebelumnya, Polri menerbitkan surat telegram berisi peraturan disiplin anggota polisi. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan surat telegram tersebut dikeluarkan sebagai pengingat agar anggota senantiasa bisa menjadi teladan bagi masyarakat.

"(Surat telegram) dimaksudkan sebuah rambu-rambu pembatas dan pengingat bahwa anggota Polri senantiasa menjaga dalam kaidah dan koridor tugasnya," kata Asep di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11). "Tidak boleh korupsi, memeras, tidak boleh sakit hati, terkait dengan kepentingan individual yang memperkaya diri."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait