Ini Respon OJK Soal Satpol PP Yang Bobol Bank DKI Rp 32 Miliar
Nasional

Baru-baru ini terungkap kejadian pembobolan salah satu Bank Swasta di DKI Jakarta yang dilakukan oleh Satpol PP. Otoritas Jasa Keuangan yang seharusnya mengawasi transaksi bank di Indonesia itu pun buka suara.

WowKeren - Pencurian uang di ATM milik Bank Swasta di DKI Jakarta baru-baru ini terungkap. Mirisnya, tindakan tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum Satpol PP.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas untuk melakukan pengawasan di bidang keuangan pun akhirnya buka suara. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus pembobolan rekening di Bank DKI tersebut serta meminta perbaikan untuk transaksi melalui ATM ke bank yang bersangkutan.

Kejadian tersebut ternyata sudah dilaporkan beberapa bulan yang lalu. Bank Swasta yang bersangkutan pun telah melakukan perbaikan dalam proses transaksi melalui ATM. Akan tetapi, saat ditanya mengenai pengawasan OJK terhadap kasus pembobolan rekening di bank yang kerap terjadi, Sekar enggan memberikan komentar.

"Kejadian tersebut sudah beberapa bulan yang lalu," ujar Sekar yang dilansir Kumparan pada Kamis (21/11). "Telah dilakukan langkah perbaikan untuk transaksi melalui ATM Bank lain."


Pencurian uang melalui ATM ini pun telah merugikan pihak Bank Swasta tersebut hingga Rp 32 miliar. Setidaknya, ada 12 Satpol PP yang diduga membobol ATM. Modus mereka adalah dengan mengambil uang di ATM Bersama tanpa membuat saldo rekening mereka berkurang.

Menurut Kepala Satpol PP Arifin Arifin, saat ini para bawahannya itu telah berupaya untuk mengembalikan uang yang telah mereka curi. Namun, mereka belum bisa mengembalikan uang yang telah dicurinya saat ini karena beberapa alasan.

"Tapi ada beberapa orang yang dipanggil kemudian ada iktikad mengembalikan uang tersebut ke Bank DKI," papar Arifin pada Senin (18/11). "(Namun) ya masih usaha untuk mengembalikan uangnya mungkin tidak bisa karena satu dan lain hal."

DI sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kasus tersebut diusut tuntas. Bila memang terbukti ada unsur pidana, maka harus diselesaikan lewat jalur hukum. "Kalau semua tindak pidana tentu harus diproses hukum dan dituntaskan secara hukum," ujarnya pada Selasa (19/11).

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru