Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan UMK Jawa Barat, Daerah Ini Tertinggi
Nasional

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten Jabar untuk tahun 2020 mendatang. Berikut rincian UMK tiap daerah.

WowKeren - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020. Penetapan ini diketahui dari Surat Edaran Gubernur Jabar No 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan UMK di Jabar Tahun 2020.

Ridwan Kamil lantas menerangkan alasan ia menetapkan UMK Jabar 2020 lewat Surat Edaran (SE). Hal ini sebagai solusi bagi perusahaan yang dinilai belum mampu mengupah karyawan sesuai dengan UMK yang telah disahkan.

Perusahaan yang tidak sanggup memenuhi penetapan UMK ini nantinya dapat melakukan negosiasi ulang. Kebijakan ini dilakukan Ridwan dengan pertimbangan lantaran banyaknya pabrik yang telah tutup dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawannya karena tak sanggup membayar.

"Sebenernya sama saja (dengan SK) kan saya sudah konsultasi dengan Kemenaker, SE itu agar para pengusaha mengikuti UMK yang direkomendasi oleh wali kota atau bupati," jelas Ridwan Kamil seperti dilansir dari CNNIndonesia. "Jadi menurut saya adil kepada yang mampu mengikuti rekomendasi wali kota/bupati dan kepada yang tidak mampu diberi ruang negosiasi."


Walau begitu, Ridwan Kamil berjanji pihaknya akan selalu memantau perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti penetapan UMK jika perusahaan itu dinilai dalam kondisi mampu. "Para buruh coba laporkan, kalau perusahaannya mampu ternyata ngaku-ngaku tidak mampu itu laporkan ke kami nanti ditindak melalui pengadilan," kata Ridwan.

Lewat surat edaran tersebut tercatat Kabupaten Karawang memiliki UMK tertinggi di Jabar dengan besaran Rp4.594.324. Sedangkan UMK terendah di Jabar ada di Kota Banjar dengan nilai Rp1.831.884.

Berikut daftar UMK di Jabar untuk tahun 2020:

  1. Kabupaten Karawang (Rp4.594.324)
  2. Kota Bekasi (Rp4.589.708)
  3. Kabupaten Bekasi (Rp4.498.961)
  4. Kota Depok (Rp4.202.105)
  5. Kota Bogor (Rp4.169.806)
  6. Kabupaten Bogor (Rp4.083.670)
  7. Kabupaten Purwakarta (Rp4.039.067)
  8. Kota Bandung (Rp3.623.778)
  9. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.145.427)
  10. Kabupaten Sumedang (Rp3.139.275)
  11. Kabupaten Bandung (Rp3.139.275)
  12. Kota Cimahi (Rp3.139.274)
  13. Kabupaten Sukabumi (Rp3.028.531)
  14. Kabupaten Subang (Rp2.965.468)
  15. Kabupaten Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)
  16. Kota Sukabumi (Rp2.530.182)
  17. Kabupaten Indramayu (Rp2.297.931)
  18. Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)
  19. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)
  20. Kota Cirebon (Rp2.219.487)
  21. Kabupaten Cirebon (Rp2.196.416)
  22. Kabupaten Garut (Rp1.961.085)
  23. Kabupaten Majalengka (Rp1.944.166)
  24. Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)
  25. Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)
  26. Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)
  27. Kota Banjar (Rp1.831.884)

Gubernur Ridwan Kamil dalam surat tersebut menegaskan jika pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya. "Upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh," tulis Ridwan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait