Ganti e-KTP Diisukan Berbayar Mulai 2020, Ini Kata Dirjen Dukcapil
Nasional

Isu pungutan biaya yang dilakukan dalam penggantian KTP elektronik mulai 2020 menyeruak di masyarakat. Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, buka suara.

WowKeren - Penggantian Kartu Tanda Penduduk elektronik alias e-KTP pada 2020 sempat diisukan akan dipungut biaya alias berbayar. Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, lantas meluruskan isu tersebut.

"Itu masih kajian, belum tentu jadi," tegas Zudan dilansir detikcom pada Senin (25/11). Zudan juga meminta agar masyarakat tak panik lantaran hal tersebut masih jauh dari kemungkinan terjadi.

Zudan sendiri memastikan hingga kini pelayanan di Dukcapil masih gratis. "Iya masyarakat santai saja, tenang, dan sekarang tetap gratis layanan Dukcapil," terang Zudan.

Selain itu, Zudan juga mengatakan bahwa kajian soal ganti e-KTP berbayar dilakukan di dalam lingkup Ditjen Dukcapil. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kajian akan dilakukan secara luas.


"Yang membuat kajian kami kok, bukan orang lain. Tapi kajiannya belum sampai pada kesimpulan itu," jelas Zudan. "Kami membuat kajian tentang e-KTP secara luas, bukan tentang itu (saja)."

Sebelumnya, isu penggantian e-KTP yang dipungut biaya ini diberitakan oleh salah satu portal berita online. Berdasarkan artikel tersebut, pungutan biaya dilakukan hanya untuk penggantian e-KTP yang hilang atau rusak.

Sedangkan untuk masyarakat yang pertama kali mendaftar e-KTP, tetap dibebaskan biaya. Artikel tersebut menuliskan bahwa wacana biaya yang akan dipungut sebesar Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu per kepingnya.

Di sisi lain, Dukcapil sendiri baru meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk mencetak dokumen kependudukan secara self service. Mesin ala ATM itu diklaim bisa mencetak e-KTP hanya dalam kurun waktu kurang dari dua menit. Nantinya, sistem ADM akan bekerja dengan pengamanan NIK, PIN, dan QR Code.

"Inovasi ini dirancang khusus agar masyarakat bisa mencetak dokumen dengan cepat, mudah, gratis dan berstandar sama tanpa diskriminasi," papar Zudan pada Sabtu (16/11). "Melalui ADM, kita bisa mencetak sendiri KTP-el, KIA, akta lahir, kartu keluarga, akta mati."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait