Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Yusroni Arlan, menilai bahwa aktivitas sedot pasir di GAK cacat prosedur karena tidak memiliki detail Amdal.
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 26 November 2019 - 19:54 WIB
WowKeren - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penyedotan pasir hitam yang dilakukan di perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) dihentikan. Diketahui, Kapal Mehad I milik PT Lautan Indah Persada (LIP) datang lagi menyedot pasir hitam pada Sabtu (23/11).
Puan menyatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghentikan aktivitas tersebut. "Kami sudah meminta Ditjen KKP (Direktorat Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan) menghentikan aktivitas (penyedotan pasir) tersebut," kata Puan di Lampung, Selasa (26/11).
DPR melalui Komisi IV yang membidangi sektor KKP telah meminta agar aktivitas penyedotan pasir di perairan GAK dihentikan. Adapun alasan disetopnya aktivitas tersebut karena menghindari kemungkinan buruk terjadinya dampak sosial dan lingkungan.
Tak hanya itu, penyetopan aktivitas sedot pasir juga dilakukan untuk meredam gejolak yang terjadi di masyarakat. "Jangan sampai ada kerusuhan," katanya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Rajabasa dan Pulau Sebesi menolak aktivitas penyedotan pasir hitam yang dilakukan pada Sabtu malam. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Yusroni Arlan menuturkan bahwa jika kapal tersebut kembali lagi maka ia dan warga akan melakukan aksi besar-besaran. Warga, dikatakannya, menolak alasan apapun penyedotan pasir yang dilakukan di perairan Sebesi dan GAK.
"Kapal sedot pasir itu sudah kabur sekitar pukul lima sore tadi," kata Yusroni dilansir Republika, Selasa (26/11). "Sudah tidak ada lagi. Kalau masih menyedot pasir, kami akan aksi besar-besaran."
Kapal LIP sebelumnya pernah melakukan aktivitas sama pada September lalu dan mendapat penolakan dari warga. Yusroni menuturkan bahwa PT LIP beralasan telah memiliki izin tambang pasir di perairan tersebut. Namun, perusahaan tersebut tidak dapat menjelaskan Amdal secara detail ketika warga dan Walhi meminta mereka.
Oleh sebab itu, Yusroni menilai bahwa aktivitas penyedotan tersebut tidak sesuai hukum. "Itu artinya, izin itu cacat hukum dan cacat administrasi, karena tidak ada penjelasan mengenai Amdalnya," ujar pria yang akrab disapa Arlan tersebut.
(wk/zodi)