Kasus penipuan First Travel hingga saat ini masih menjadi masalah yang tak kunjung selesai. Selain itu, jumlah aset yang awalnya Rp 900 miliar hanya menyisakan Rp 25 miliar juga membuat pengacara korban turut heran.
- Nidya Putri
- Rabu, 27 November 2019 - 18:00 WIB
WowKeren - Nasib 63 ribu jemaah yang menjadi korban First Travel hingga saat ini masih terkatung-katung. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) sempat memutuskan untuk tak mengembalikan aset tersebut kepada jemaah yang menjadi korbannya.
Namun, diketahui jika sejumlah pihak termasuk Jaksa Agung tengah berusaha untuk mengembalikan aset-aset tersebut kepada korban. Namun, ada yang aneh pada kasus ini menurut pengacara salah satu korban.
Menurutnya, dari aset yang berjumlah Rp 900 miliar tersebut, hanya tersisa sebanyak Rp 25 miliar. "Beberapa pertanyaan patut diajukan oleh 63 ribu jemaah korban First Travel," ujar pengacara korban, Luthfi Yazid dilansir detikcom, Rabu (27/11).
"Apa yang mereka dapatkan? 63 ribu jemaah First Travel yang telah mengumpulkan uangnya untuk umrah sebanyak Rp 900 miliar yang kini sisanya yang hanya Rp 25 miliar disita dan diserahkan ke negara berdasarkan keputusan MA," sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan jika 63 ribu korban jemaah itu tak mendapatkan apa pun dan ada setidaknya 3 hak fundamental yang diabaikan oleh negara. "Pertama, rights to respect. Apakah hak mereka untuk dihargai mereka dapatkan?," jelasnya.
"Tidak ada sama sekali penghargaan terhadap mereka yang terus-menerus memperjuangkan haknya, sebab negara bersifat pasif dan tidak proaktif sama sekali memperjuangkan mereka," lanjutnya. Kedua,
Kedua soal rights to protect yang menurut Luthfi bertanya-tanya apakah hak dari puluhan ribu korban ini terlindungi dan terproteksi. "Lagi-lagi juga tidak. Malah mereka meminta tolong kepada negara, namun justru sisa asetnya yang Rp 25 miliar malah dirampas negara," tuturnya. "Seolah-olah MA mengatakan 'silakan negara ambil uang rakyat meskipun tidak melakukan kesalahan atau kejahatan apa pun'"
Ketiga dan yang terakhir, soal rights to fulfill di mana hak untuk dipenuhi hak-haknya sebagaimana menjadi mandat konstitusi. "Negara yang memiliki organ bernama pemerintah tidak menjalankan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan hak-hak fundamental warganya," pungkasnya.
(wk/nidy)