Dinilai 'Bandel', Dua Kementerian Ini Dipanggil Oleh KPK
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang dua kementerian pada hari ini, Kamis (28/11). Lembaga antirasuah tersebut mengundang mereka karena selama ini mereka dinilai tidak melakukan rekomendasi KPK.

WowKeren - Sebagai lembaga antirasuah di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak untuk memberikan rekomendasi kepada beberapa lembaga negara. Akan tetapi, tak semua lembaga melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh KPK.

Beberapa lembaga tersebut diantaranya adalah dua kementerian. Hal tersebut terungkap ketika Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang meminta Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Panca Putra Simanjuntak memanggil para menteri "bandel" yang mengabaikan rekomendasi KPK itu.

KPK sendiri berencana untuk menemui para menteri tersebut hari ini, Kamis (28/11). "Pak Panca, kamu panggil mereka. Pasti sudah ada di kepala kamu. Panggil besok!" ujar Saut saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 27 November 2019.

Dalam rapat kerja tersebut, Saut mengatakan bahwa menteri yang "bandel" ini jumlahnya banyak. Hal tersebut membuatnya sampai meminta Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan membuat daftar menteri yang tak hiraukan rekomendasi KPK itu.

Menurut Saut, para menteri tersebut dianggapnya "bandel" karena mereka mengatakan bahwa akan melaksanakan rekomendasi KPK. Namun nyatanya, mereka mengabaikan rekomendasi tersebut.

"Pak Pahala, please, nanti bikin daftar itu ya," tutur Saut yang dilansir Tempo pada Kamis (28/11). "Saya menyebutnya menteri yang "bandel", di depan bilang iya iya, tetapi di belakang tidak melaksanakan rekomendasi," ujarnya.


Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kemudian blak-blakan menyebutkan bahwa setidaknya ada dua kementerian yang pernah mengabaikan rekomendasi KPK. Kementerian tersebut diantaranya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Laode kemudian menyebutkan beberapa rekomendasi yang telah diberikan, contohnya hasil temuan dan rekomendasi KPK terkait izin tambang ilegal. Menurut Laode, dari total 10 ribu izin tambang yang ada, 60 persen diantaranya bersifat ilegal.

Akan tetapi, hingga saat ini Kementerian ESDM tidak merespon hasil temuan KPK itu. "Padahal mereka punya PPNS, tapi sampai hari ini tidak ada satu kasus pun yang diselidiki," ujar Laode kecewa.

Selain ESDM, Laode juga menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN pernah mengabaikan sarannya terkait hak guna usaha (HGU). Menurut Laode, KPK pernah merekomendasikan sejumlah lahan yang merupakan HGU untuk dibuka, karena sudah ada keputusan pengadilan tertinggi. Namun, hingga saat ini lah tersebut belum dibuka untuk umum.

Tak hanya itu, Laode juga mengeluhkan kebijakan satu peta nasional atau one map policy yang hingga saat ini tidak dibuka. Ia menyampaikan bahwa hanya satu daerah yang sudah siap menerapkannya. Padahal, KPK sudah merekomendasikan hal tersebut.

"Bahkan saya sampaikan di sini, yang siap itu baru Kalimantan Tengah, itu pun masih rekonsiliasi, tidak ada petanya," ungkap Laode. "Apakah kami sudah instruksikan dan rekomendasikan. Sudah," kata Laode.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait