Tabrak Pelajar Hingga Tewas, Sopir TransJogja Dipecat Usai Beri Keterangan Palsu
Nasional

Direktur Utama PT AMI, Dyah Puspitasari, mengatakan bahwa dirinya sempat menjadi sasaran perundungan lantaran telah menyampaikan keterangan yang ia dapat tidak sesuai faktanya.

WowKeren - Sebuah kecelakaan yang melibatkan bus TransJogja dengan pemotor hingga menewaskan seorang pelajar Aji Pradana (18) terjadi di Sleman, Rabu (27/11). Operator bus TransJogja, PT Anindya Mitra Internasional (AMI) buka suara mengenai hal ini.

Direktur Utama PT AMI, Dyah Puspitasari, mengatakan bahwa ketika ditanya tanggapan mengenai kecelakaan tersebut, ia pun menuturkan apa yang terjadi berdasarkan keterangan para saksi. Ia mengatakan bahwa kala itu sopir bus memacu kendaraannya saat lampu masih menyala kuning.

"Di awal-awal, ada mungkin wartawan ada di sini, saya ditanya bagaimana tanggapan Ibu?" kata Dyah di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (29/11). "Saya waktu itu bilang bahwa menurut saksi mata dari pihak kami, kata driver itu don pramugara mengatakan bahwa waktu itu lampu kuning."

Namun rupanya, apa yang disampaikan kepadanya bukan merupakan fakta yang sebenarnya terjadi. Alhasil, dia pun menjadi sasaran perundungan hingga kemudian ia mendapat informasi lagi bahwa keterangan tersebut adalah kesaksian palsu.


"Nah, setelah itu saya di-bully," lanjut Dyah. "Kemudian dapat informasi lagi bahwa itu adalah merupakan kesaksian palsu. Nah, setelah kesaksian palsu, kemudian kebetulan dia (Arif) akhirnya menjadi tersangka."

Ia pun menyayangkan Arif yang merupakan sopir TransJogja, telah memberi keterangan palsu. Bukan hanya Arif namun juga kondekturnya. Karena keduanya telah mencoreng reputasi PT AMI maka pengelola bus TransJogja itu pun akhirnya memecat mereka.

"Dia (Arif) memberikan kesaksian palsu (ke manajemen PT AMI)," lanjut Dyah. "Sedangkan persoalan ini sedang viral dan itu menyangkut reputasi, maka dia membuat reputasi TransJogja semakin buruk. Maka saya pecat mereka."

Diberitakan sebelumnya, Arif telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (27/11) malam. "Untuk sementara terindikasi pasal 311 ayat 5 UU 22 tahun 2009, dimana pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," kata Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko, Kamis (28/11).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru