Mahfud MD Soal Masa Jabatan Presiden: Urusan MPR, Menteri Tidak Boleh Bicara
Nasional

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

WowKeren - Wacana penambahan periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia belakangan terkahir ini terus diperbincangkan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya saat disinggung soal rencana ini.

Mahfud MD enggan mengomentari lebih jauh mengenai penambahan masa jabatan presiden yang dikabarkan menjadi tiga periode. Menurut Mahfud, wacana tersebut sepenuhnya merupakan wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebagai menteri, Mahfud menilai dirinya tidak berhak menjelaskan rencana itu.

"Itu urusan politik MPR," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Senin (2/12). "Menteri tidak boleh bicara itu."

Mahfud menjelaskan tugasnya sebagai menteri saat ini hanya fokus dalam memberikan pengamanan terhadap negara, khusunya dalam pelaksanaan sidang amandemen UUD 1945 di MPR. Walau begitu, secara tegas Mahfud menegaskan jika Kemenkopolhukam sama sekali tidak akan terlibat dalam politik di MPR.


"Kalau stabilitasnya kami jaga. Kalau bersidang kami jaga," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. "Kalau substansinya tidak boleh kita."

Sebelumnya wacana penambahan masa jabatan maksimal presiden sendiri pertama dimunculkan oleh Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Politikus PPP ini menyebut jika MPR sedang mempertimbangkan untuk mengubah masa jabatan maksimal presiden menjadi tiga periode atau total 15 tahun terkait amandemen UUD 1945.

Namun selanjutnya, Arsul Sani memberikan klarifikasi jika wacana penambahan masa jabatan tersebut merupakan usulan dari fraksi Partai NasDem. "Ini ada yang menyampaikan seperti ini (penambahan masa jabatan), kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat (22/11) lalu.

Sementara itu pihak NasDem membantah tudingan Arsul tersebut. Pasalnya, pihak NasDem menyatakan jika hingga saat ini partainya masih belum menentukan sikap politik terkait wacana penambahan masa jabatan presiden.

Usulan penambahan masa jabatan presiden tersebut kemudian menjadi semakin kuat. Hal ini ditunjukkan dengan beberapa pihak yang dikabarkan telah menyetujui masa jabatan presiden hingga tiga periode. Bahkan sejumlah pihak mengusulkan untuk mengubah durasi satu periode jabatan menjadi 8 tahun.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait