Digugat Atas Kasus Blokir Internet Papua, Jokowi Mangkir Di Sidang Perdana
Nasional

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang perdana atas kasus gugatan pemblokiran internet di wilayah Papua dan Papua Barat, Presiden Joko Widodo mangkir.

WowKeren - Kasus pemblokiran internet di wilayah Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 lalu akibat kerusuhan mulai memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menggelar sidang perkara Gugatan Legal Standing (Hak Gugat Organisasi) atas kasus ini.

Pihak yang tergugat dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat adalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Gugatan ini dilayangkan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet. Kemudian LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR sebagai kuasa hukum dengan nomor perkara 230/G/2019/PTUN-JKT.

Sayang, Presiden Jokowi tidak hadir dalam sidang tersebut. Sementara itu Menkominfo Johnny G. Plate hanya diwakilkan oleh Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika pada sidang ini.

Kuasa Hukum Penggugat yakni Ade Wahyudin sangat menyayangkan Jokowi yang mangkir dari sidang ini. Apalagi, sidang ini merupakan proses hukum yang legal dan konstitusional sehingga ketidakhadiran Jokowi dianggap tidak mencerminkan ketaatan hukum.


"Tadi hanya perwakilan Kemenkominfo yang datang," jelas Ade Wahyudin di PTUN Jakarta, Jakarta Timur pada Senin (2/12). "Ya justru kami sangat menyayangkan karena ini proses yang legal, proses konstitusional, pengadilan, kalau mereka anggap tindakan tersebut (pemblokiran internet) yang taat hukum mestinya datang juga."

Lebih lanjut Aden mengatakan jika pihaknya telah mempersiapkan segala barang bukti apabila pihak tergugat merasa keberatan. Ade juga menjelaskan jika PTUN Jakarta akhirnya telah menyetujui untuk membawa gugatan ini ke persidangan.

Ade yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Pers menyatakan jika proses dismisal atau pengecekan kewenangan pengadilan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) baru Nomor 2 tahun 2019. Hal tersebut membuat gugatan ini menjadi yang pertama kalinya menggunakan dasar gugatannya sejak Perma terbit.

"Segala tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum itu akan beralih pada kewenangan pengadilan TUN, tadi majelis hakim sudah menyatakan ini adalah kewenangan pengadilan tata usaha negara dan selanjutnya mereka akan menunjuk hakim menyidangkan perkara ini," terang Ade. "Artinya dalam kewenangan pengadilan ini sudah selesai dan ini adalah kewenangan tata usaha negara."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru