Terlambat Setor Rancangan APBD, Kemendagri Surati Pemprov DKI
Nasional

Dengan melayangkan surat teguran tersebut, Kementerian Dalam Negeri berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergegas untuk menyelesaikan rancangan anggaran tersebut dan menyerahkannya.

WowKeren - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana untuk melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, Pemprov DKI terlambat menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sedianya jatuh tempo pada 30 November lalu.

Meski demikian, Kemendagri belum akan memberikan sanksi atas keterlambatan itu. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin.

"Mengirim peringatan karena sudah lewat tanggal 30 November," kata Syarifuddin dilansir Antara, Rabu (4/12). "Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui (dan mengirimkan) 30 November walaupun belum kena sanksi. Tapi secara administrasi, seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan."

Adapun tujuan Kemendagri melayangkan surat tersebut agar Pemprov DKI bergegas untuk menyelesaikan rancangan anggaran tersebut dan menyerahkannya sebelum 31 Desember. Sebab pada tanggal tersebut APBD seharusnya sudah disahkan.


Pemprov DKI seharusnya menyetujui dan menyampaikan raperda APBD 2020 ke Kemendagri pada 30 November lalu. Pemprov DKI dan DPRD telah menyampaikan target penyelesaian pembahasan RAPBD pada 11 Desember 2019 untuk dievaluasi oleh Kemendagri.

"Saya belum bisa mengatakan yang sisanya terlambat karena peraturan perundang-undangan bilang tiga hari setelah persetujuan itu dikirim ke Kemendagri," ujar Syarifuddin. "Berarti kita berhitungnya kalau terlambat itu maksudnya andai kata menetapkan 30 November berarti tinggal hitung tiga hari kerja lagi ke depannya."

Tak hanya DKI, surat tersebut juga akan dilayangkan ke daerah lainnya yang terlambat menyerahkan RAPBD mereka. "Paling enggak minggu depan, kami sudah harus menyurati mengingatkan yang belum. Rencana kita, artinya kita sudah tahu betul yang akan terlambat," kata Syarifuddin.

Sanksi administrasi baru akan diberikan jika hingga 31 Desember RAPBD belum disahkan setelah dievaluasi oleh Kemendagri. "Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama (jadi APBD) itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," kata Syarifuddin.

Sebelumnya, DPRD meminta perpanjangan waktu pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pembahasan APBD 2020. Seperti diketahui, rancangan APBD DKI Jakarta sempat menjadi sorotan publik belum lama ini.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait