PBNU Beri Beasiswa Kepada Banser yang Dihina 'Kafir'
Nasional

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan apresiasi kepada dua anggota banser yang diperkusi dan dicap kafir oleh oknum tak dikenal. Bentuk apresiasi yang diberikan berupa beasiswa pendidikan.

WowKeren - Video dua anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) yang dipersekusi dan dicap kafir sempat viral di dunia maya. Meski sudah dicaci maki keduanya tetap tenang dan tidak menghiraukan perkataan oknum tersebut.

Karena sikap keduanya itu, banyak yang memberikan apresiasi. Salah satunya adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini merasa kagum karena anggota Banser itu tetap tenang dan sabar meski dicaci maki.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota Banser, Saudara Eko bersama kawannya yang telah menunjukkan bahwa, pertama, dia tidak emosional," kata Helmy di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/12). PBNU sendiri telah menyiapkan beasiswa pendidikan bagi anggota Banser tersebut.


Menurut Helmy, hal ini adalah bentuk penghargaan atas sikap yang bijak yang ditunjukkan anggota Banser itu. "Saya sudah berkomunikasi dengan teman-teman LAZISNU dan insyallah disiapkan bantuan sebagai bagian dari penghargaan kita," terangnya. "Mungkin dalam bentuk beasiswa pendidikan yang bisa digunakan oleh keluarganya atau pun bantuan-bantuan lain. Jadi kita teman-teman LAZISNU sudah menyiapkan itu."

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PBNU secara terbuka mempersilahkan bila ada masyarakat yang ingin ikut memberikan apresiasi kepada anggota Banser penyabar tersebut. "Saya kira kita dengan tangan terbuka. Artinya silahkan kalau ada yang ingin menyampaikan apresiasi," tuturnya. "Karena memang kalau melihat video itu miris ya. Sekaligus kita juga salut terhadap (Banser) NU. Mungkin kalau kejadiannya menimpa diri kita, kita nggak bisa sesabar itu."

Sebelumnya telah diberitakan jika pihak kepolisian sendiri telah berhasil mengamankan pelaku persekusi terhadap anggota Banser tersebut. Pelaku berinisial HA tersebut pun langsung ditahan. "Ditahan. Ditahan 20 hari perpanjangan 40 hari," terang Kasat Reskrim Porles Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib pada Kamis (12/12).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru