Kepala Daerah Simpan Rp 50 M di Kasino, PPATK: Ini Modus Baru
Nasional

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus baru pejabat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Modus baru yang dimaksud adalah dengan menyimpannya ke rekening kasino yang ada di luar negeri.

WowKeren - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) mengungkap adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Kepala Daerah. Pejabat tersebut diduga menyimpan uang Rp 50 miliar ke rekening kasino luar negeri.

Penemuan tersebut diungkapkan oleh Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi PPATK selama periode 2019. Alasan Kiagus membeberkan hal tersebut ke publik adalah untuk memberikan efek jera.

"Kami proaktif, kami ungkap ini adalah modus baru, [uangnya] ditanam di non-perbankan di luar negeri," ujar Kiagus dilansir Kumparan, Jumat (13/12). "Makanya kita ungkap di sini, bahwa ini, lho, hasil endusan kami, supaya ada deterrence effect (efek jera)."

Tak sampai di situ, Kiagus mengingatkan seluruh pihak untuk tidak menyimpan hasil kejahatan di luar negeri. Pihaknya berjanji akan terus menelusuri banyak temuan TPPU lainnya.


"Jangan coba-coba untuk menyimpan hasil kejahatan buat modus di luar negeri," terangnya. "Ingat, kami sudah tahu, PPATK sesungguhnya sudah tahu."

Meski demikian, Kiagus enggan merinci kepala daerah yang terlibat. Bahkan tak hanya soal Rp 50 miliar, PPATK juga menemukan transaksi untuk membeli barang mewah.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat. "Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan luar negeri."

Selain itu, Kiagus mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara dan pihak yang terkait. "PPATK juga masih menelusuri aliran dana TPPU di kasus Eks Bupati Kutai Kartanegara (RW) dan pihak terkait lainnya, baik individu maupun korporasi," paparnya. "Dalam kasus ini, tindak pidana korupsinya telah berkekuatan hukum tetap dan sedang dalam pembuktian TPPU."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait