Polda Jatim telah mengamankan total 14 mobil mewah yang tidak memiliki surat lengkap. Menyorot peristiwa ini, kolektor mobil mewah pun mengutarakan protes akan cara polisi yang memeriksa dan menyita mobil-mobil tersebut.
- Nidya Putri
- Rabu, 18 Desember 2019 - 20:52 WIB
WowKeren - Pemerintah tengah melakukan pemeriksaan serta penyitaan sejumlah mobil mewah yang tak membayar pajak. Pasalnya, beberapa waktu terakhir banyak ditemukan mobil mewah yang tidak memiliki dokumen resmi dan berakhir di sita seperti yang terjadi di Polda Jawa Timur.
Namun, salah satu kolektor mobil mewah asal Jakarta, Ahmad Sahroni, mengkritik cara polisi yang memeriksa berujung menyita kendaraan tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan petugas memburu kelengkapan surat kendaraan hingga ke rumah pemiliknya apalagi jika hal itu dilakukan pada malam hari.
Berdasarkan keterangan salah satu koleganya, Roni bilang ada kejadian polisi bersikeras menyita mobil meski sudah diperlihatkan surat-surat kendaraan. "Masa iya tengah malam datang ke rumah orang dan sudah dilihatkan STNK malah tetap mau dibawa mobilnya," kata Roni yang merupakan Presiden Tesla Club Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (17/12).
"Polda Jatim tau hukum tapi melakukan semena-mena atas tindakan anggotanya," sambungnya. Selain itu, Roni juga menyinggung soal penyitaan mobil mewah disebut kebanyakan tidak sedang melintas di jalan raya.
Sekedar informasi, Polda Jawa Timur sudah menjelaskan tindakan pemeriksaan mobil mewah dilakukan di Surabaya dan Malang. Lokasi penindakan di jalan-jalan raya, pusat perbelanjaan, dan rumah pemilik.
Hingga saat ini sudah ada 14 mobil mewah yang disita Polda Jawa Timur, yakni lima unit Ferrari, tiga unit McLaren, dua unit Porsche, satu unit Aston Martin, satu unit Lamborghini, satu unit Nissan GTR, dan satu unit Mini Cooper. Pemeriksaan dan penyitaan ini merupakan upaya lanjutan dari kasus Lamborghini terbakar pada pekan lalu di Surabaya karena plat nomor tersebut diduga palsu.
Merespon soal kelengkapan surat, Roni pun mengatakan jika tidak semua pemilik menjadikan mobil mewah sebagai alat mobilisasi di jalan raya. Menurut dia ada banyak juga mobil mewah yang dijadikan barang koleksi, pajangan di rumah, dan kebutuhan khusus balap di sirkuit.
Roni kemudian memberi contoh soal kolektor yang menemukan mobil rongsok kemudian diperbaiki agar bisa menjadi pajangan di rumah. "Nah jika sudah bagus mobilnya apa perlu lapor dan akhirnya ditangkap karena bodong?," jelas Roni. "Contoh lagi mobil balap dan motor balap serta mobil test drive only yang tidak ada surat, apa itu juga mesti ditangkap?"
Selama tidak dikemudikan di jalan raya, mobil mewah sudah cukup punya Form A. Menurutnya bila mobil tersebut kedapatan dikemudikan di jalan raya dengan kondisi tanpa STNK baru boleh ditindak.
Form A merupakan surat lahir kendaraan impor yang mesti dimiliki mobil mewah asal luar negeri. Form A diperoleh jika pemilik sudah melunasi bea masuk dan pajak berupa PIB (Pajak Impor Barang), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), serta PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
(wk/nidy)