Nama Taufik Hidayat Disebut di Sidang Imam Nahrawi, Terbukti Terlibat Suap?
Nasional

Eks atlet bulu tangkis nomor 1 di dunia itu diduga mengalirkan sejumlah uang kepada tersangka kasus suap hibah dana KONI, Imam Nahrawi. Begini penjelasan selengkapnya.

WowKeren - Nama mantan pebulutangkis Taufik Hidayat kembali disebut dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI. Sebelumnya Taufik memang kerap disandingkan dalam kasus tersebut karena berkaitan dengan salah satu tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Fakta terbaru oleh tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Imam menerima suap dari Taufik. Nominalnya pun cukup besar, yakni Rp800 juta.

"Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp800 juta diterima melalui Saudara Taufik Hidayat," demikian isi kutipan jawaban tim Biro Hukum KPK yang dibacakan pada 5 November 2019 lalu. "Untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Saudara Syamsul Arifin (adik Imam) di penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum."

Tak hanya itu, KPK menduga Imam menerima aliran dan alain dari Taufik. Yakni sebesar Rp1 miliar dari Satuan Pelaksanan Program Indonesia Emas (Satlak Prima), dimana asisten Imam, Miftahul Ulum lah yang menerima uang tersebut.


"Akhir tahun 2017, sekitar Rp1 miliar dari Satlak Prima, yang diambil oleh Saudara Miftahul Ulum di rumah Saudara Taufik Hidayat," jelas KPK, dilansir Detik News. Pada tahun itu Taufik diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Satlak Prima yang bertugas mengurusi atlet-atlet berprestasi Indonesia.

Terkait dengan keterangan itu, Taufik sendiri belum memberikan penjelasan. Berbeda dengan Taufik, Imam hanya memberikan penjelasan tipis.

"Tanyakan saja ke yang bersangkutan," ujar Imam ketika ditemui di KPK pada Kamis (19/12), enggan menanggapi lebih lanjut disebutnya nama Taufik di persidangannya. "Terima kasih."

Dalam kesempatan itu, Imam juga sempat menjelaskan status penahanannya sebagai tersangka. Ia menyebut penahanannya akan diperpanjang sampai 20 Januari 2020.

"(Penahanan) saya diperpanjang sampai tanggal 20 Januari 2020," tutur Imam. Ia juga tak lupa mengucapkan selamat Hari Natal dan Tahun Baru serta ucapan selamat bagi jajaran pimpinan baru KPK yang akan dilantik hari ini (20/12).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel