Viral Pria Injak Al-Qur'an Di Garut, PBNU: Mayarakat Jangan Terpancing
Nasional

Seorang pria asal Garut menjadi viral di media sosial setelah menginjak Al-Qur'an, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta masyarakat untuk tidak terpancing.

WowKeren - Seorang pria asal Garut bernama Hary Kurniawan menjadi viral di media sosial setelah melakukan aksi penginjakan Al-Qur'an. Harry melalui akun Facebook miliknya mengunggah beberapa foto aksinya menginjak Al-Qur'an dan menyertakan tulisan.

Kepolisian pun langsung turun tangan untuk menyelidiki aksi yang sudah meresahkan masyarakat tersebut. Polres Garut hingga saat ini masih bekerja sama dengan Krimsus Polda Jabar guna menelusuri jejak pelaku.

"Itu masih diselidiki dan pendalaman dari Polres (Garut) maupun Krimsus Polda Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Senin (30/12). "Langkah yang sudah kita lakukan yaitu profiling akun medsos. Masih pendalaman teman-teman Krimsus."

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) langsung menanggapi aksi yang dinilai telah menyinggung umat Islam tersebut. PBNU meminta agar seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpancing dan tersulut oleh aksi pria tersebut.


"Masyarakat jangan terpancing," kata Ketua PBNU Robikin Emhas kepada wartawan, Selasa (31/12). "Jangan ambil tindakan di luar hukum yang justru menodai ajaran Islam itu sendiri."

Robikin juga mengapresiasi tindakan kepolisian yang dinilai dengan sigap langsung bertindak mencari pelaku. Ia meminta agar masyarakat dapat mempercayakan kasus ini terhadap polisi sepenuhnya untuk menindak sang pelaku.

"Alhamdulillah polisi sigap melakukan penanganan. Kita percayakan pengungkapan peristiwanya kepada polisi," ujar Robikin. "Supaya dilakukan penyelidilan secara transparan dan akuntabel."

Menurut Robikin, sangat benar jika polisi langsung memburu pelaku setelah melihat unggahan berisi aksi penginjakan Al-Qur'an. Bahkan, walaupun kabar viral tersebut terbukti hoaks, maka polisi tetap wajib mencari pelaku yang membuat berita bohong itu.

"Jika berdasar hasil penyelidikan peristiwa dimaksud merupakan tindak pidana, tentu kita semua sedih," ungkap Robikin. "Polisi wajib menindak pelakunya. Namun jika apa yang beredar di medsos tersebut adalah hoaks, polisi perlu memburu pembuat hoaksnya (kabar bohongnya)."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait