Dalam Pergub yang baru saja diresmikan oleh Anies Basweda soal larangan tas kresek mengatakan bagi pelanggar bakal mendapat sanksi sebesar Rp 25 juta. Para pengusaha pun mengaku tak keberatan akan hal tersebut.
- Nidya Putri
- Selasa, 07 Januari 2020 - 19:31 WIB
WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Aturan ini sendiri melarang para pelaku usaha untuk menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk setiap transaksi.
Bagi mereka yang masih menyediakan kantong kresek bakal terancam berbagai sanksi, salah satunya denda hingga Rp 25 juta. Merespon aturan tersebut, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) pun buka suara.
Menurut para pengusaha penerapan sanksi menjadi jalan terakhir bagi mereka yang tidak patuh. "Yang kami harapkan sanksi-sanksi itu adalah alternatif terakhir yang diterapkan kepada pengusaha-pengusaha yang masih tidak melaksanakan Pergub itu," ujar Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang dilansir detikcom, Selasa (7/1).
Namun, Sarman berharap agar sanksi tersebut bisa lebih fleksibel sehingga tak memberatkan pelaku usaha kecil. "Kami harap tentu dikenakan dengan tenggang waktu tertentu lah," sambungnya.
Akan tetapi menurut Sarman daripada memberatkan sanksi kepada pelaku usaha, pemerintah diimbau fokus membangun kesadaran masyarakat. Demikian juga kepada pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang keliling yang belum terjamah oleh pemerintah.
"Di Jakarta juga banyak pedagang-pedagang gorengan, mereka itu keliling loh, dan itu cukup banyak, jadi harusnya mereka ini juga diedukasi, karena saya lihat masih banyak juga yang pakai plastik, meski sebagian sudah pakai kertas," tutupnya.
Sementara itu, pengusaha sendiri mengaku menyambut aturan ini dengan sikap positif. "Nah tentu kalau kita bicara sebuah aturan seperti ini sudah wajar kalau ada insentifnya," kata Sarman masih dilansir Detik. "Jadi kita sangat apresiasi sekali."
Meski demikian, dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara lebih detail terkait berapa besaran insentif pajak yang akan didapatkan oleh para pelaku usaha yang telah melaksanakan aturan tersebut dengan baik. Oleh sebab itu, Sarman berharap agar besaran insentif pajak yang diberikan bisa berkisar antara 10-20 persen.
(wk/nidy)