Pengamat Sebut Kasus Suap Harun Masiku Tak Lazim, Kenapa?
Nasional

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan bahwa kasus suap tersebut tak hanya menabrak UU namun juga menunjukkan upaya saling jegal di internal parpol.

WowKeren - Kasus suap yang menyeret nama caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku serta Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tak lazim. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno.

Adi menyatakan bahwa suap ini bukan hanya menabrak udang-undang, namun juga menunjukkan fenomena jegal-menjegal di dalam tubuh partai. Harun berusaha menjegal caleg PDIP Riezky Aprilia yang juga menjadi pengganti meninggalnya caleg PDIP Nazarudin Kiemas. Dengan melibatkan komisioner KPU, Hasan berupaya untuk melanggar UU.

"Ini cenderung tidak lazim. Itu (UU) tidak bisa diganggu gugat," kata Adi, Minggu (12/1). "Tiba-tiba ada upaya bypass lewat partai politik, karena PAW (penggantian antar waktu) diajukannya lewat parpol diajukan ke KPU. Itu yang sebenarnya dilakukan oleh yang diungkapkan sebagai tersangka HM."


Adapun pernyataan Adi tersebut merujuk pada penetapan calon anggota DPR RI terpilih menggunakan dasar hukum pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut menyebutkan bahwa penetapan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

Saat Pemilu 2019 lalu, Almarhum Nazarudin memperoleh 145.752 suara. Di bawah Nazarudin, ada Riezky Aprilia yang mendapat 44.402 suara. Posisi Riezky adalah yang seharusnya menggantikan Nazarudin. Namun, PDIP justru mengajukan Harun untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, Harun hanya mendapat 5.878 suara.

Meski demikian, Adi enggan berspekulasi lebih jauh terkait adanya campur tangan internal PDIP. Ia pun mempertanyakan niat PDIP yang menggantikan Riezky dengan Hasan.

"Kecuali Aprilia ini meninggal, kecuali Aprilia ini dianggap abai untuk urusan ke DPR-an. Ini baru bisa diganti," lanjut Adi. "Ini enggak ada angin tiba tiba mau diganti. PAW dengan urusan politik ya artinya bypass melalui partai, karena partai yang memiliki kewenangan ke KPU."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait