'Raja' Keraton Agung Sejagat Ungkap Makna Logo Mirip Nazi di Singgasananya
Nasional

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Iskandar, pihaknya juga sempat menanyai 'Raja' Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa Hadiningrat, terkait lambang-lambang.

WowKeren - Warganet sempat dibuat penasaran dengan adanya simbol tak lazim di singgasana Keraton Agung Sejagat. Simbol yang dimaksud adalah logo Swastika dan Bintang Daud. Swastika sendiri merupakan logo yang digunakan oleh tentara Nazi pimpinan Adolf Hitler, sedangkan Bintang Daud dikenal juga sebagai heksagram.

Diketahui, Keraton Agung Sejagat adalah kerajaan yang dipimpin oleh Sinuhun Totok Santosa alias Totok Santosa Hadiningrat di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Totok sendiri kini telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penipuan.

Terkait dengan logo mirip Swastika yang digunakan sebagai ornamen Keraton Agung Sejagat, Totok akhirnya angkat bicara. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Iskandar, Totok menyebut logo mirip Swastika tersebut sebagai pataka keratonnya.

Pataka sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bendera lambang pasukan atau panji-panji. "Sempat saya tanya lambang-lambang itu, itu pataka dia, pataka keraton, ada bendera keraton juga. Lambang kayak Nazi itu pataka dia katanya," tutur Iskandar di Mapolda Jawa Tengah, dilansir detikcom pada Kamis (16/1).


Meski demikian, tutur Iskandar, lambang tersebut tidak ada hubungan dengan Nazi karena hanya sekadar karangan Totok belaka. Sementara itu, beberapa desain dalam keraton, termasuk yang mereka kenakan, merupakan ide "Sang Ratu" Fanni Aminadia.

"Tidak ada (tidak berhubungan dengan Nazi)," jelas Iskandar. "Dia merancang sendiri, pakaian juga membuat merancang sendiri, istrinya yang merancang."

Sebelumnya, polisi telah menangkap "Raja dan Ratu" Keraton Agung Sejagat pada Selasa (14/1). Totok dan Fanni ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong.

"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," terang Iskandar pada Selasa (14/1). "Berdasarkan pasal tersebut pelaku Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru