Raja Keraton Agung Sejagat Jadi Tersangka, Simbol Nazi di Singgasana Curi Perhatian
Nasional

Pasutri di Purworejo, Jawa Tengah, membuat geger Indonesia lantaran mengaku sebagai raja dan ratu dari sebuah kerajaan bertajuk 'Keraton Agung Sejagat'. Namun keberadaan logo mirip Nazi lebih mencuri perhatian.

WowKeren - Baru-baru ini Indonesia dibuat geger dengan munculnya kerajaan baru bertajuk Keraton Agung Sejagat. Berlokasi di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kehadiran kerajaan ini sampai menarik perhatian Gubernur Ganjar Pranowo.

Namun kekinian heboh di kerajaan "unik" tersebut sudah mereda. Pasalnya polisi menangkap pasangan Sinuhun Totok Santosa alias Totok Santosa Hadiningrat (42) dan istrinya Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja (41) yang mengklaim sebagai raja serta ratu di kerajaan tersebut. Bahkan sekarang Totok sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penipuan.

Kendati demikian, tampaknya perhatian masyarakat masih tertuju pada kerajaan tersebut. Termasuk di antaranya soal ornamen di singgasana keraton yang disebut-sebut memuat simbol tak lazim.

Simbol yang dimaksud adalah logo Swastika dan Bintang Daud. Swastika sendiri merupakan logo yang digunakan oleh tentara Nazi pimpinan Adolf Hitler, sedangkan Bintang Daud dikenal juga sebagai heksagram.

Raja Keraton Agung Sejagat Jadi Tersangka, Simbol Nazi di Singgasana Diperdebatkan

Twitter/aritsantoso


Namun simbol ini sekilas memang berbeda dengan yang asli. Di singgasana Keraton Agung Sejagat, simbol Nazi yang digunakan terlihat berdiri tegak, sedangkan aslinya seharusnya agak miring searah jarum jam. Simbol Swastika sendiri dalam sejarah Nazi tak pernah disatukan dengan Bintang Daud seperti ini.

Tak pelak keberadaan simbol ini sukses menarik perhatian khalayak luas. Beragam komentar pun ditinggalkan warganet atas keberadaan logo tersebut.

"Itu ada lambang Bintang Daud dg Swastika di dalamnya. Kayak alay yg asal nyomot gambar2 di internet buat stiker di motor bututnya," cuit @de****ci.

"Ada lambang nazi di dalam bintang daud dan aku tertawa," kata @win*****ne. "Swastika NAZI dalam bingkai Bintang Daus..??" imbuh @WS*****i2.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkap "raja dan ratu" itu bisa dikenakan pasal penipuan. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni mencapai sepuluh tahun penjara.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait