Tragedi Semanggi Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, YLBHI Siap Bawa Ke Ranah Internasional
Nasional

Tragedi Semanggi disebutkan bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat oleh Jaksa Agung, YLBHI siap bawa persoalan ini hingga ranah hukum Internasional.

WowKeren - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menetapkan jika tragedi Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi 21 tahun lalu, tepatnya pada tahun 1998 tidak masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Pernyataan tersebut diungkapkan ST Burhanuddin dalam sidang paripurna dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (16/1).

Sejumlah pihak lantas memberikan reaksinya terhadap pernyataan Jaksa Agung tersebut. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) lantas bersiap akan membawa penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia ke ranah hukum Internasional.

YLBHI mengaku kecewa dengan pernyataan yang diungkapkan Jaksa Agung mengenai peristiwa Semanggi. Menurut Ketua YLBHI Asfinawati, pernyataan tersebut justru menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.

"Kami sudah punya undang-undang untuk diadili di negara sendiri, tapi ini sudah 22 tahun tidak ada juga," ujar Asfinawati seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (16/1). "Berarti kan bukti memang hukum yang sudah tidak bisa di Nasional dan harus dibawa ke Internasional, dan kami akan advokasi soal ini."


Asfinawati mengaku jika pihaknya tidak terlalu terkejut mendengar keputusan Jaksa Agung terkait kategori dari pelanggaran HAM yang ada di Tanah Air. Menurutnya, keputusan soal Semanggi tersebut terkesan mengada-ada dan semakin menunjukkan lepasnya tanggung jawab Jaksa Agung sebagai penyidik.

"Dalam UU No. 26 Tahun 2000 kalau kita kaitkan dengan KUHP, maka penyidik itu adalah jaksa agung itu sendiri," kata Asfinawati. "Sedangkan Komnas HAM hanya penyelidik, tugasnya memastikan apakah itu tindak pidana atau bukan."

Bahkan, YLBHI menganggap jika putusan Jaksa Agung tersebut dapat masuk dalam ranah hukum tindak pidana. Pasalnya, negara sekali lagi dinilai telah membuktikan imunitas mereka dengan mencoba mengalihkan pelanggaran HAM berat hanya menjadi tindak pidana biasa.

Alasan YLBHI yang sama sekali tidak terkejut dengan putusan dari Jaksa Agung mengenai Semanggi didasari oleh terpilihnya jajaran orang-orang di kepemimpinan Presiden Joko Widodo saat ini. "Bukan suatu yang aneh, justru kalau mereka enggak begini aneh malah," ungkap Asfinawati.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru