Gerindra Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Nasional

Selain itu, Gerindra juga mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar segera menyelesaikan tunggakan pembayaran klaim kepada rumah sakit.

WowKeren - Pemerintah telah resmi menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020 kemarin. Diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bahkan mencapai 100 persen hingga membuat banyak peserta memilih turun kelas.

Partai Gerindra lantas mendesak pemerintah untuk meninjau ulang iuran BPJS Kesehatan ini. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa kenaikan iuran, khususnya untuk peserta kelas III, akan semakin membebani masyarakat.

"Kami mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kenaikan tarif atau premi BPJS Kesehatan," tutur Daco di Kompleks Parlemen pada Jumat (17/1). Menurut Dasco, pemerintah harusnya mengusahakan cara lain untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Salah satu usaha tersebut, tutur Dasco, adalah dengan melibatkan pemerintah daerah dan sektor swasta, termasuk membuka potensi dana filantropi. Tak hanya itu, Gerindra juga mendesak pemerintah untuk meninjau kembali peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program JKN supaya tak ada keharusan mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.


Gerindra juga meminta adanya perbaikan data peserta BPJS Kesehatan dengan melibatkan pemerintah daerah. "Ini penting agar kebijakan yang diambil tidak salah sasaran," terang Dasco.

Meski demikian, Gerindra juga mendesak BPJS Kesehatan agar segera menyelesaikan tunggakan pembayaran klaim kepada rumah sakit. Oleh sebab itu, Dasco atas nama Gerindra mendesak adanya pembentukan panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) BPJS Kesehatan. "Fraksi Gerindra mendukung upaya perbaikan BPJS Kesehatan melalui revisi Undang-undang BPJS Kesehatan," tutur Dasco.

Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Putih Sari menyatakan bahwa fraksinya memberi usulan 3 skema alternatif apabila pemerintah tak bisa menghindari kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Yang pertama adalah sebagian PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) kelas III yang tidak mampu dimasukkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Lalu yang kedua adalah PBPU yang tak mungkin dimasukkan ke PBI untuk sementara dicarikan dana filantropi untuk mendanai kenaikan iuran. Dan yang ketiga adalah pemerintah harus memberikan pemahaman agar peserta PBPU yang tidak mau bayar kenaikan tapi mampu tetap harus membayar. "Hal ini perlu dilakukan untuk menutup defisit di PBPU dan juga bagi dana PBI," pungkas Sari.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru