Rapat Bersama Komisi IX DPR, Menkes Akui Tak Punya Solusi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Nasional

Dalam rapat yang digelar Komisi IX DPR RI, Menterti Kesehatan (Menkes) Terawan mengaku sudah tak memiliki lagi solusi untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, usulannya kerap tak sejalan dengan anggota DPR lainnya.

WowKeren - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dimulai per 1 Januari 2020 lalu membuat masyarakat menjerit. Hal ini lantas membuat sejumlah pihak, seperti Partai Gerindra dan pengamat ekonomi, untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Karena banyaknya desakan tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun mengaku bakal membicarakan masalah ini dengan Komisi IX DPR RI. Namun, dalam pertemuan tersebut Terawan mengaku putus asa soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Terawan mengaku sudah tak memiliki solusi lagi. Pasalnya, rencananya untuk tak menaikkan iuran BPJS Kesehatan mandiri kelas III berakhir tak sejalan dengan keputusan Komisi IX DPR RI.

"Memang ada beberapa hal yang kenapa saya dengan ini, kemudian yang kedua saya tidak mengatakan pendapat untuk solusi," ujar Terawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1). "Ya buat saya percuma saya mengemukakan pendapat, yang di kemudian hari, yang sudah disepakati bersama juga tidak bisa dilaksanakan. Menurut saya itu adalah wujud kekecewaan saya juga, untuk saya berani menyatakan bahwa saya tidak punya solusi."


Ia kemudian menyayangkan pihak BPJS Kesehatan yang tak terbuka padanya ketika memberikan jalan keluar. "Karena itu izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar mengenai itu. Karena saya membutuhkan data yang lengkap, saya membutuhkan komitmen, dan saya berikan, baik itu kewenangan ada di BPJS, dan tidak ada di mana-mana, dan itu berdasarkan undang-undang (UU) saya kemukakan," paparnya.

"Dan saya bingung sendiri kalau itu tidak dilempar ke kanan kiri, karena itu kesepakatan kita semua," sambungnya. "Jadi ya saya lebih baik jantan mengakui bahwa saya tidak bisa memberikan solusi kalau memang permasalahan tidak bisa dilaksanakan dan juga transparansi tidak bisa dikerjakan."

Lebih lanjut, Terawan meminta agar BPJS Kesehatan dapat mengubah keputusannya untuk bisa menjalankan alternatif yang telah diberikan, sehingga peserta kelas III tak dinaikkan iurannya. "Mudah-mudahan akan ada perubahan itikad, yang akan membuat saya mendapatkan bahan yang lebih lengkap dan membuat saya mendapatkan hal yang lebih apa, siapa tahu ada peluang yang dapat dilaksanakan. Karena kewenangannya memang ada di BPJS," terangnya.

Sebelumnya, Terawan pernah menyodorkan usulan tiga skema alternatif untuk menangani kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Alternatif pertama adalah usul pemberian subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja Kelas III.

Kedua, memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun berikutnya, akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019. Lalu yang terakhir, Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan dengan DTKS (Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait