Ramai Soal 'Take Down' Konten, Netflix Beri Jawaban Menohok
Nasional

Kominfo hingga YLKI saling mendukung untuk melakukan take down konten Netflix yang tidak sesuai dengan standar konten di Indonesia. Merespon hal tersebut, pihak Netflix pun memberi jawaban menohok.

WowKeren - Perbedaan pendapat yang terjadi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan Netflix soal konten hingga saat ini masih menjadi persoalan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sempat menyuruh Netflix untuk menyesuaikan kontennya dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Merespon pernyataan tersebut, pihak Netflix pun memberi jawaban. Merasa enggan dengan keinginan Menkominfo, mereka justru mengatakan akan menyerahkan kebebasan untuk menonton konten kepada para penonton.

"Layanan kami mencakup panduan rating dan sinopsis episode untuk membantu anggota membuat pilihan berdasarkan informasi tentang apa yang tepat bagi mereka dan keluarga mereka," ujar Manajer Komunikasi Netflix, Kooswardini Wulandari dilansir detikINET, Rabu (22/1).


Netflix sendiri mengaku jika pihaknya telah memberikan fitus pengawasn dan batasan sesuai dengan yang diutarakan oleh Menkominfo. Selain itu, Netflix juga memiliki fitur kendali konten yang bisa digunakan oleh orang tua untuk membatasi konten-konten yang bisa ditonton dengan batasan umur tertentu. "Kami juga memiliki fitur kontrol orang tua (parental control) serta PIN untuk mengatur konten pada tingkat-tingkatan usia tertentu di akun Netflix," tambahnya.

Sebelumnya diketahui, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung Kominfo terkait pemblokiran sejumlah konten-konten yang ada di Netflix. Mereka bahkan mendesak agar Kominfo segera memblokir konten-konten bermuatan pornografi, SARA, hingga Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dari Netflix. Selain itu, YLKI juga meminta Kemenkominfo untuk segera take down konten-konten Netflix yang melanggar norma kesusilaan.

YLKI menyatakan jika Kemenkominfo tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memblokir konten Netflix. Pasalnya, semua kewenangan untuk memblokir konten-konten tersebut sepenuhnya berada di tangan Kemenkominfo.

"Kewenangan take down ada di Kominfo," kata Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (20/1). "Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, Kominfo wajib melakukan monitoring (mengawasi)."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait