Jadi Tersangka KDRT, Nikita Mirzani Akan Dijebloskan Ke Penjara?
Selebriti

Kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief mulai masuk ke babak baru, Nikita Mirzani akan dijebloskan ke dalam sel tahanan usai berkas perkara dinyatakan lengkap?

WowKeren - Kasus penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief mulai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lantas membicarakan kemungkinan untuk menahan Nikita. Terlebih, Nikita sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani menjelaskan jika saat ini berkas laporan terhadap Dipo telah dinyatakan lengkap alias P21. Maka dari itu, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Lengkapnya berkas kasus dan barang bukti dugaan penganiayaan membuat situasi Nikita kembali dipertanyakan. Lantas akankah artis "Nenek Gayung" tersebut dijebloskan ke dalam penjara?

Mengenai hal tersebut, Andhi Ardhani mengaku pihaknya belum memutuskan terkait penahan Nikita. Pihaknya akan memutuskan terkait penahanan jika berkas P21 tersebut telah diterima sepenuhnya oleh pihak kejaksaan.


"Ya. Berkasnya yang jelas sudah P21. Sudah kita nyatakan lengkap tinggal penyerahannya saja," ujar Andhi Ardhani di Jakarta Selatan pda Selasa (21/1). "Yang kasus penganiayaan itu ya. Kalau mengenai penahanan atau tidak kita nyatakan sikap nanti ."

"(Penahanan) setelah diterima penyerahan tahap keduanya, yaitu barang bukti dan tersangka. Setelah itu baru kita bisa ambil sikap," sambungnya. "Nanti kami akan menilai. Kan ada syarat-syaratnya. Ada analisis yuridis lah nanti."

Andhi menjelaskan lebih lanjut mengenai proses penyelesaian tahap kedua. Menurutnya, perkara Nikita dengan mantan suami hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan kepolisian sehingga pihak Kejaksaan masih menunggu dilimpahkannya berkas tersebut.

"Tahap 2 yang bersangkutan kan masih di penyidik. Penanganan perkaranya masih dalam tahap penyidikan," jelas Andhi. "Jadi kita tunggu saja kan masih ranah penyidik kita hanya menunggu saja. Menunggu dikirim ke Kejaksaan."

Andhi lantas berharap agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan secepatnya agar dapat diproses lebih lanjut. "Molor atau tidaknya sekarang memang belum. Kita tunggu saja. Secepatnya saja semoga segeralah," pungkasnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru