YLKI Tolak Tarif Ojol Dinaikkan Lagi Gara-Gara Ini
Nasional

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa kenaikan tarif ojol masih belum layak dilakukan. Terdapat 5 alasan yang membuat YLKI berpendapat seperti itu.

WowKeren - Kementerian Perhubungan memberi sinyal akan adanya penyesuaian tarif ojek online. Menhub Budi Karya Sumadi menyebut bahwa hal itu akan terjadi dalam waktu dua minggu ke depan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun menolak rencana kenaikan tarif ojol tersebut. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, memang tidak ada yang salah dari rencana Kementerian Perhubungan mereview tarif ojol.

Pasalnya, berdasarkan Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, tarif ojol memang dapat dievaluasi setiap 3 bulan sekali. Namun, tutur Tulus, tarif ojol tak mudah untuk dinaikkan.

"Tarif angkutan umum yang resmi saja juga tidak semudah itu dinaikkan," ujar Tulus dalam keterangan resminya dilansir CNN Indonesia pada Rabu (22/1). "Kenapa untuk tarif ojol yang bukan angkutan resmi malah akan dievaluasi per 3 bulan? Ada apa nih?"

YLKI menilai bahwa kenaikan tarif ojol masih belum layak dilakukan. Terdapat 5 alasan yang membuat YLKI berpendapat seperti itu.


Yang pertama adalah besaran kenaikan pada September 2019 sudah mencapai Rp 2.500 per km untuk batas atas dan Rp 2.000 per km untuk batas bawah, serta tarif minimal Rp 8.000-Rp10.000 untuk jarak minimal. Tulus menyebut bahwa tarif itu sudah signifikan dari tarif batas atas.

"Formulasi tarif tersebut sudah mencerminkan tarif yang sebenarnya," ungkap Tulus. "Sesuai dengan biaya pokok, plus margin profit yang wajar."

Lalu yang kedua adalah YLKI menilai para driver yang saat ini merasa pendapatannya turun atau rendah disebabkan oleh banyaknya tarif promo yang diberikan oleh pihak ketiga, seperti OVO dan Gopay. Promo memang tidak dilarang, namun tak boleh melewati ketentuan tarif batas bawah. YLKI menilai hal ini yang seharusnya diintervensi oleh Kemenhub, bukannya menaikkan tarif lagi.

Sedangkan alasan kedua adalah tak adanya review terhadap pelayanan usai kenaikan tarif ojol pada September 2019. "Kenapa Kemenhub hanya mempertimbangkan kepentingan driver ojol saja untuk kenaikan tarif, tetapi tidak memerhatikan kepentingan pelayanan bagi konsumen, khususnya dari aspek safety?" ujar Tulus.

Alasan keempat terkait dengan komponen tarif. Pasalnya, dalam waktu 3 bulan pasca kenaikan, belum ada dinamika eksternal yang secara signifikan berpengaruh terhadap biaya operasional ojol.

Lalu yang terakhir, YLKI meminta agar Kemenhub tak terlalu berfokus pada masalah ojol dan meminggirkan fungsi utamanya agar mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum massal. Masyarakat di kota-kota besar seperti Jakarta sebaiknya terus didorong untuk menggunakan angkutan umum massal.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait