Jenguk ke Polres, Rosa Meldianti Gagal Bertemu Lucinta Luna Karena Terhalang Hal Ini
Selebriti

Dikenal cukup dekat, Rosa Meldianti menyempatkan diri untuk menjenguk Lucinta Luna yang sekarang sedang ditahan di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/2).

WowKeren - Lucinta Luna sedang menjadi sorotan publik karena baru saja tersandung kasus narkoba. Di tengah kasusnya ini, Lucinta ramai menuai komentar miring hingga seolah dipojokkan oleh beberapa orang yang dulu pernah dekat dengannya. Kendati begitu, dukungan masih terus mengalir untuk Lucinta Luna.

Rosa Meldianti adalah salah satu sahabat yang memberikan dukungan penuh untuk Lucinta. Pedangdut cantik itu bahkan sudah menyempatkan diri untuk menjenguk lucinta di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/2). Namun sayangnya, Meldi masih belum bisa bertemu langsung dengan Lucinta karena terhalang prosedur.

"Ketika salah satu dari kita atau kelompok ada yang kena musibah apapun itu, kita harus support," kata Meldi ditemui di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/2). "Belum bisa bertemu, karena kan ada prosedurnya. Aku ke atas ternyata belum bisa ditemui, tapi kita kan harus ikuti prosedur."


Meldi pun tak kecewa karena belum bisa bertemu Lucinta hari ini. Keponakan Dewi Persik itu tetap menghormati prosedur yang ada. "Enggak (kecewa) dong. Karena kan ini prosedur. Saya juga sudah titip salam ke Lucinta. Saya setidaknya sudah menyempatkan waktu ketemu," lanjut pedangdut asal Jember, Jawa Timur tersebut.

Dalam kesempatan ini Meldi juga memberikan tanggapannya soal kabar bahwa Lucinta Luna sering dibully hingga terpuruk dan depresi. Ia mengaku beberapa kali dicurhati oleh Lucinta tentang hal ini. "Cuma sempat beberapa kali ngeluh, katanya sedih cibully segala macam. Aku bilang, 'Ya udah semangat Kak. Aku juga kuat karena doa ibu bersamaku'," pungkasnya.

Sementara itu, Lucinta sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Lucinta terancam hukuman di atas lima tahun atas kasus ini.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait