Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Korupsi, Peran Taufik Hidayat Turut Terungkap
Nasional

Eks pebulutangkis Taufik Hidayat ternyata memiliki peran dalam kasus korupsi yang menjerat sang mantan Menpora. Peran itu pun diungkap jaksa di persidangan Imam hari ini (14/2).

WowKeren - Kasus suap yang menyeret nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, terus bergulir di persidangan. Namun tampaknya kasus ini sudah mendekati babak akhir karena sidang pembacaan dakwaan telah digelar pada Jumat (14/2) tadi.

"Telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar," kata jaksa membacakan surat dakwaan Imam di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/2) hari ini. Menurut jaksa, uang suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhonny F Awuy. Suap ini disebut dilterima oleh Imam lewat asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang disidang secara terpisah.

Dalam sidang itu, nama mantan pebulutangkis Taufik Hidayat ikut disebutkan. Dilansir dari Detik News, jaksa menyebut Taufik ikut berperan dalam kasus korupsi ini ketika menjabat sebagai Wakil Ketua Satlak Prima (Pelaksana Program Indonesia Emas).

Jaksa awalnya mengatakan adanya komunikasi antara Tommy Suhartanto sebagai Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima dengan Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok. Ucok merupakan Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima ex officio selaku PPK Program Satlak Prima yang memiliki kewenangan mengelola keuangan Satlak Prima.


"Sekitar bulan Januari 2018, Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Edward Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari terdakwa (Imam Nahrawi) kepada Tommy Suhartanto," demikian kutipan isi surat dakwaan. Hanya saja, dalam persidangan majelis hakim yang mengadili Imam meminta jaksa untuk tidak membacakan rincian gratifikasi yang didakwakan.

"Kemudian Tommy Suhartanto meminta kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok," imbuh jaksa. "Menyiapkan uang sejumlah Rp 1.000.000.000 untuk diserahkan kepada terdakwa melalui Miftahul Ulum."

Tommy lantas meminta kepada Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima, Reiki Mamesah untuk mengambil uang Rp 1 miliar dari Ucok. Uang itu kemudian diberikan kepada Reiki dan berlanjut ke Taufik.

"Selanjutnya Reiki Mamesah menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik Hidayat di Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," pungkas jaksa. "Kemudian uang sejumlah Rp1.000.000.000 tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada terdakwa (Imam Nahrawi) melalui Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru