Imam Nahrawi Sakit Punggung, Minta Penahanan Ditangguhkan
WowKeren.com
Nasional

Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk berobat lantaran menderita sakit punggung.

WowKeren - Kasus korupsi Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat ini masih terus bergulir di persidangan. Kasus ini nampaknya mulai mendekati babak akhir lantaran sidang pembacaan dakwaan telah digelar pada Jumat (14/2) tadi.

Dalam sidang tersebut, Imam Nahrawi didakwa menerima suap belasan miliar rupiah. "Telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar," kata jaksa membacakan surat dakwaan Imam di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/2) hari ini.

Kini setelah pembacaan sidang dakwaan, Imam Nahrawi mengajukan permohonan penahanan. Ia meminta permohonan penahanan dengan alasan ingin melakukan izin berobat. "Izin ada medical check up dan penangguhan penahanan yang mulia," kata tim kuasa hukum Imam Nahrawi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat pada Jumat (14/2).


Mendengar permohonan tersebut, Hakim Ketua Rosmina menyatakan perlu mempertimbangkan terlebih dahulu dengan melakukan musyawarah dengan hakim lainnya. "Kami akan mempelajarinya dan musyawarah dulu," kata Hakim Rosmina pada sidang tersebut.

Sementara itu, pengacara Iman yaitu Wa Ode Nur Zainab menjelaskan lebih lanjut mengenai kebutuhan sang klien untuk berobat. Ia menjelaskan jika saat ini Imam tengah mengalami sakit tulang belakang selama ditahan di Rutan KPK. Sakit punggung Imam tersebut rupanya telah berlangsung sejak 2015 dan sekarang mulai kambuh lagi.

"Sebenarnya secara fisik kondisi beliau drop saat waktu di Rutan sakitnya kumat tulang belakang tahun 2015 beliau sakit tulang belakang," jelas Zainab. "Kami sudah ajukan (izin berobat) lama sejak masih di tahanan KPK, sebelum limpah ke pengadilan."

Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Iman Nahrawi beserta asisten pribadinya Miftahul sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI 2018 pada September 2019 silam. Iman bersama sang asisten diduga telah menerima suap sebesar Rp26,5 miliar dalam rentang 2014 hingga 2018 sebagai commitment fee untuk pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora TA.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru