Murka Usai Dilaporkan ke KPK, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Ku Laporkan Balik Dia
Nasional

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluhkan banyaknya persoalan tanah di wilayahnya. Persoalan tanah tersebut bahkan membuat Edy dilaporkan ke KPK oleh warganya sendiri.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (13/2) pekan lalu. Diketahui, 6 orang warga Sumut melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi ke KPK terkait persoalan lahan.

Edy lantas berbicara soal pelaporan tersebut kala menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut di Hotel Adimulia, Medan pada Senin (17/2). Awalnya, Edy mengeluhkan banyaknya persoalan tanah di Sumut hingga membahas. Kemudian, Edy menyampaikan bahwa persoalan tanah tersebut membuat dirinya dilaporkan ke KPK.

"Tanah ini menjadi persoalan yang tidak ada ujung pangkalnya sampai ke mana kita harus berhenti," tutur Edy. "4-5 hari yang lalu, saya dilaporkan ke KPK tentang tanah ini, tanah eks HGU ini."

Menurut Edy, persoalan tanah di Sumut ini menumpuk di meja kerja kantornya. Mantan Ketua Umum PSSI tersebut juga mengaku pesimistis dengan banyaknya persoalan tanah di Sumut.


"Kalau kita berpikir rasanya pesimis sama urusan pertanahan," jelas Edy. "Sedikit kita berbicara tanah, ributnya sudah sampai ke mana-mana."

Laporan 6 warganya ke KPK pun membuat Edy murka. Ia menegaskan akan melaporkan balik warga tersebut karena dianggap telah mencemarkan namanya.

"Ku laporkan balik dia. Mencemarkan nama baik, biar ditentukan pengadilan siapa yang salah," tegas Edy. "Selama ini aku diam-diam, ke depan tidak boleh lagi diam."

Meski demikian, Edy mengaku masih akan mendalami persoalan yang terjadi terlebih dahulu. Namun, ia memastikan akan melaporkan balik pelapor dirinya melalui tim hukum Pemprov Sumut. "Sudah pasti itu mencemarkan nama baik, akan dilaporkan balik," kata Edy.

Diketahui, pelaporan Edy ke KPK ini berkaitan dengan adanya tanah eks hak guna usaha PTPN 2 yang dijual dan mendapatkan persetujuan dari Gubernur. Namun, kala ditanya soal keikutsertaannya, Edy membantah turut menandatangani dokumen penjualan lahan itu. "Mana ada. Yang berhak mengeluarkan surat itu adalah PTPN. Itu aja udah salah dia," pungkas Edy.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru