Minuman Ringan Bakal Kena Cukai, Pengusaha Menolak
Nasional

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal menetapkan cukai terhadap minuman berpemanis. Tentunya usulan tersebut mendapatkan penolakan dari para pengusaha.

WowKeren - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mengenakan cukai pada minuman berpemanis. Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (19/2).

Keputusan tersebut diambil lantaran pemerintah menganggap bahwa minuman berpemanis dapat memicu gangguan kesehatan. Namun, rencana tersebut rupanya tak disepakati oleh para pengusaha.

Pasalnya, para pengusaha menilai pengenaan cukai akan menambah beban dan berpotensi menurunkan penjualan perusahaan. "Pengenaan cukai akan menaikkan harga dan akhirnya menurunkan daya beli masyarakat," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman dilansir Detikcom, Kamis (20/2).

Lebih lanjut, Adhi menjelaskan bahwa kebijakan itu tidak tepat sasaran jika cukai pada produk minuman ringan itu ialah untuk menurunkan jumlah penderita diabetes dijadikan alasan. Menurutnya, masih banyak alternatif lain yang bisa ditempun untuk menurunkan jumlah penderita diabetes di Indonesia.


"Pada dasarnya belum ada data yang menunjukkan pengenaan cukai bisa menurunkan PTM (Penyakit Tidak Menular seperti Diabetes) dan obesitas," tutupnya. "Kalau tujuannya seperti itu maka tidak tepat sasaran."

Adapun tarif cukai minuman berpemanis yang akan diterapkan oleh Sri Mulyani adalah Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun.

Untuk produk karbonasi, tarif cukainya sebesar Rp 2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter. Dari sini potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun.

Sedangkan untuk minuman energy drink, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp 2.500 per liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp 1,85 triliun. "Apabila ini dikenakan akan mendapat penerimaan Rp 6,25 triliun," kata Sri Mulyani.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait