Arab Saudi Setop Umrah Gegara Corona, Potensi Kerugian Sukses Bikin Nyesek
Nasional

Pemerintah Arab Saudi menangguhkan penerbitan visa bagi jemaah umrah dari negara luar, salah satunya Indonesia. Tak pelak hal ini berdampak bagi industri perjalanan umrah di Tanah Air.

WowKeren - Pemerintah Arab Saudi mengambil keputusan tegas dengan menghentikan sementara penerimaan jemaah umrah dari luar negaranya. Kebijakan ini diambil menyusul semakin parahnya penyebaran wabah virus Corona, yang tampaknya kini justru lebih "aktif" di luar Tiongkok.

Kebijakan ini tentu berimplikasi pada banyak hal, salah satu yang merasakan dampaknya adalah Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SAPUHI). Ketua SAPUHI, Syam Resfiadi, pun langsung memperhitungkan potensi kerugian yang bisa dialami oleh seluruh biro penyelenggara perjalanan umrah di Indonesia.

Nominal yang Syam sebutkan pun tak main-main, yakni mencapai Rp 1 triliun. "Kerugiannya kurang lebih kalau seandainya kita nanti yang ke depannya ini batal nggak boleh berangkat, ya kali aja 50 ribu (jemaah) dikali (biaya umrah) Rp 20 juta rata-rata," terang Syam, dilansir Detik Finance, Kamis (27/2).

Mirisnya lagi, kerugian itu dialami apabila kebijakan Arab Saudi berlaku untuk dua minggu ke depan saja. Bila diteruskan, maka kerugian yang dialami bisa lebih membengkak dari yang diperkirakan.


"Kerugian yang bisa ditimbulkan kurang lebih kalau sebulan rata-rata dari Indonesia sekitar 110 ribu jemaah," tutur Syam. "Ya 14 hari ke belakang itu masa berlaku visa, artinya 2 minggu ya kita perkirakan sekitar 50 sampai 60 ribu jemaah lagi, menunggu daftar berangkat nih."

Namun demikian, Syam berharap pihak-pihak terkait bisa mengerti kondisi yang ada sehingga negosiasi untuk mengurangi potensi kerugian dapat diadakan. Mulai dari pihak hotel, airline, semua akan diajak bernegosiasi lebih lanjut.

Di sisi lain, pemerintah rupanya masih menanggapi "santai" kebijakan Arab Saudi ini. Sebab Kementerian Perhubungan mengonfirmasi bahwa penerbangan dengan tujuan Umrah masih akan tetap beroperasi.

"Ya (masih beroperasi). Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan kementerian agama dan kementerian luar negeri," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati.

Menurut Adita, saat ini pemerintah belum akan menempuh langkah apapun terkait pelarangan tersebut. Namun demikian, koordinasi tiga kementerian terkait akan segera dilaksanakan. Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Kemenhub.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru