Pemerintah mengonfirmasi keberadaan 2 WNI dari Depok, Jawa Barat yang terjangkit COVID-19 pada Senin (2/3) kemarin. Kasus ini 'menyenggol' banyak pihak, salah satunya Kemenkominfo.
- Elvariza Opita
- Selasa, 03 Maret 2020 - 15:31 WIB
WowKeren - Ada banyak aspek yang ikut terdampak usai pemerintah mengonfirmasi perihal dua WNI dari Depok, Jawa Barat yang positif terinfeksi virus Corona. Namun tentu saja yang banyak "disenggol" adalah sektor kesehatan.
Namun rupanya Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris menyoroti hal yang berbeda. Sebab anggota legislatif yang fokus di bidang urusan luar negeri dan informasi ini justru menyenggol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Apa pasalnya?
Rupanya Charles menyinggung perihal tersebar luasnya data pasien di kalangan masyarakat. Charles menilai tidak seharusnya data pasien bisa bocor ke publik. Di sinilah pemerintah harusnya berperan. Sebab perlindungan negara kepada warganya tak hanya perkara penanganan medisnya namun juga perlindungan hak atas privasi.
"Termasuk di dalamnya perlindungan kerahasiaan identitas atau data pribadi pasien penyakit menular tersebut. Sebab, hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945," ujar Charles, Selasa (3/3).
Bila sampai data pasien bocor di kalangan masyarakat, maka pemerintah seharusnya memandang ini sebagai bentuk pelanggaran serius privasi warga negara. Seharusnya ada tindakan tegas untuk pelanggaran jenis ini, seperti yang telah diterapkan oleh negara-negara lain.
"Singapura dan Jepang telah memberi contoh bagaimana identitas dan data pribadi pasien Corona, termasuk pasien WNI yang ada di dua negara tersebut terjamin kerahasiaannya," terang Charles. "Bahkan otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekali pun, tanpa adanya izin lebih dahulu dari pasien yang bersangkutan."
Di bidang inilah Kemenkominfo disinggung, lebih tepatnya terkait dengan pembentukan RUU Perlindungan Data Pribadi. Diketahui RUU tersebut sedang dalam pembahasan intensif oleh pemerintah dan Komisi I DPR RI.
"Nantinya akan mengatur sanksi baik administratif maupun pidana, bagi pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi warga negara, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan," pungkas Charles. "Masukan dari masyarakat luas sangat diharapkan dalam upaya mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara."
(wk/elva)