Pemerintah Tak Akan Naikkan Tarif Listrik Sampai Juni 2020, Ini Alasannya
Nasional

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkap alasan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat.

WowKeren - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2020 tidak mengalami kenaikan alias tetap. Hal itu untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

"Mengikuti empat parameter makro tersebut seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengutip laman Kementerian ESDM, Kamis (5/3). "Akan tetapi, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April-Juni demi menjaga daya beli dan daya saing."

Adapun pada bulan November 2019 hingga Januari 2020 parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan. Nilai tukar dolar AS menjadi Rp 13.939,47, nilai ICP menjadi 65,27 dolar AS/barel, tingkat inflasi rata-rata 0,29 persen, dan harga patokan batubara Rp 783,13/kg.


Sebelumnya pemerintah berniat untuk menaikkan tarif dasar listrik mulai Januari 2020. Berdalih "penyesuaian tarif listrik", pemerintah membidik para pengguna listrik dengan kapasitas listrik 900 VA. Namun bukan untuk semua pengguna listrik dengan kapasitas 900 VA, hanya golongan rumah tangga mampu.

Namun, pada Desember rencana tersebut dibatalkan. Kementerian ESDM memutuskan pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) tidak akan dikenakan penyesuaian harga (tariff adjusment) terhitung sejak 1 Januari 2020. Alasannya sama, yakni untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Belum (ada kenaikan)," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (27/12). "Kita jaga kestabilan dulu."

Ia menilai bahwa rencana untuk menyesuaikan tarif untuk saat ini belum diperlukan meski PT PLN sendiri tengah mengajukan permohonan penyesuaian tarif kepada Kementerian ESDM. Pemerintah juga meminta kepada PT PLN untuk melakukan verifikasi ulang data pelanggan yang memakai listrik 900 VA. Hal itu untuk mendapatkan data yang akurat agar kebijakan kenaikan tarif yang akan dikeluarkan nantinya bisa tepat sasaran.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait