Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Tjahjo Kumolo mempertanyakan aturan soal PNS yang berhubungan dengan sesama jenis. Plt Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara, Paryono pun memberi jawaban berikut.
- Nidya Putri
- Sabtu, 07 Maret 2020 - 09:29 WIB
WowKeren - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Tjahjo Kumolo membeberkan praktik perilaku menyimpan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya adalah hubungan sesama jenis.
Terkait hal ini, Tjahjo Kumolo merasa kaget. Pasalnya, selama ini belum pernah ada undang-undang khusus yang mengatur larangan hubungan sesama jenis.
"Nggak ada aturannya," ujar Tjahjo. "Nggak ada undang-undangnya makanya kami bingung. Banyak sekali ternyata (kasusnya)."
Menanggapi pernyataan tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara, Paryono buka suara. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bisa masuk kategori pelanggaran disiplin PNS dengan alasan hubungan sesama jenis menurunkan harkat martabat diri sebagai PNS.
Salah satu kewajiban PNS yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 adalah menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai itu sendiri. "Itu kan pasalnya bisa jadi menurunkan harkat martabat sebagai PNS kalau hal seperti itu," terang Paryono. "Dalam PP 53 itu salah satu kewajiban dari PNS adalah menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS."
Lebih lanjut, untuk PNS yang dilaporkan melalukan hubungan sesama jenis akan diperiksa terlebih dahulu sebelum dijatuhi sanksi. "Apakah perbuatan itu asusila atau hubungan sesama jenis itu terus menjatuhkan martabat atau tidak. Itu harus diperiksa dulu," katanya.
Untuk hukuman yang akan dijatuhkan, yang terberat adalah pemecetan dengan tidak terhormat. "Kalau paling berat ya di PP ini diberikan pemberhentian," tegasnya. "Baik secara hormat maupun tidak hormat."
Meski begitu, Paryono mengaku bahwa BKN belum mendapatkan laporan soal PNS yang berhubungan sesama jenis yang sebelumnya disebut Tjahjo. Kalaupun benar ada maka proses pembinaan maupun hukuman akan diserahkan ke instansi kementerian atau lembaga tempat si PNS bekerja.
"Kami sih belum dapat info kalau soal kasus itu. Yang jelas hal kayak gitu, kalau ada pelanggaran ya instansi sendiri yang harus kasih pembinaan," pungkas Paryono. "Kalaupun ada hukuman disiplin ya masing-masing instansi juga."
(wk/nidy)