Kelebihan Pasokan Listrik, ESDM Minta PLN Lebih Aktif Cari Pelanggan Baru
Nasional

Pemerintah mengasumsikan pertumbuhan listrik sekitar 6,5 persen per tahun namun pada kenyataannya pertumbuhan konsumsi listrik hanya berkisar di angka 4 persen saja.

WowKeren - PT PLN (Persero) memiliki pasokan listrik yang melebihi jumlah untuk memenuhi kebutuhan. Jika kondisi ini tetap dibiarkan maka pasokan listrik tidak akan terserap dengan baik yang akan berbuntut pada kondisi dimana pembangkit tenaga listrik nganggur.

Adapun pasokan listrik yang ada saat ini sudah mengikuti asumsi pertumbuhan listrik yang tinggi. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Pemerintah, dikatakannya, berasumsi jika pertumbuhan listrik adalah sebesar 6,5 persen per tahun.

Namun pada kenyataannya, pertumbuhan konsumsi listrik justru berada di bawah angka tersebut yakni hanya sekitar 4 persen saja. Alhasil untuk menghindari pengangguran pembangkit listrik maka pasokan harus disalurkan.

"Asumsi pertumbuhan listrik 6,5 persen per tahun, namun kenyataannya pertumbuhan konsumsi listrik hanya 4 persen saja," kata Arifin dilansir Antara, Senin (9/3). "Oleh karena itu, pasokan yang berlebih harus disalurkan, agar tidak ada pembangkit yang idle."


Arifin pun meminta agar PLN lebih aktif lagi untuk mencari pelanggan baru sehingga listrik yang berlebih tersebut dapat diserap oleh pelanggan yang baru. Misalnya sektor industri. "PLN harus proaktif untuk memaksimalkan penyerapan listrik oleh industri, karena ini business to business PLN," terang Arifin.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana meminta PLN untuk mencari target pasar baru. Investasi PLN, untuk sementara tidak difokuskan pada pembangunan listrik namun lebih dialokasikan ke penambahan jumlah transmisi maupun distribusi untuk memperkuat pasar.

Sementara itu, pemerintah juga tengah berencana untuk menurunkan harga gas. Saat ini, pemerintah tengah mengkaji payung hukum untuk mendukung rencana kebijakan tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan revisi pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

"Iya, pembangkit termasuk juga yang akan menikmati harga gas 6 dolar AS per MMBTU," kata Rida masih dilansir Antara. "Dan untuk mendukung kebijakan ini, maka pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru