Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta agar publik tidak semakin menyebarluaskan video pelecehan tersebut karena menyangkut identitas korban.
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 10 Maret 2020 - 14:36 WIB
WowKeren - Sebuah video yang memperlihatkan seorang siswi SMK tengah mengalami pelecehan seksual belum lama ini menjadi perhatian di media sosial. Bagaimana tidak, siswi tersebut dilecehkan secara beramai-ramai oleh teman-temannya sendiri.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyampaikan keprihatinannya atas insiden di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tersebut. Ia mengaku geram usai melihat tayangan video itu.
Ia menyesalkan aksi perundungan tersebut yang justru berlangsung di instansi pendidikan. Terlebih lagi, aksi itu dilakukan secara sadar dan dengan sengaja direkam lalu diviralkan.
"Saya merasa prihatin dan geram terhadap video tersebut yang kami anggap sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi," kata Bintang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3). "Terlebih lagi kasus ini terjadi di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral."
Ia mengatakan untuk menangani kasus tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Bolaang Mongondow, Tim Cyber Crime Bareskrim Polri, dan pihak sekolah. Tim kepolisian pun juga sudah diterjunkan ke lapangan.
"Pagi ini, pihak Polres Bolaang Mongondow, Kasat Reskrim akan mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu institusi pendidikan di sana," lanjut Bintang. "Hasil perkembangan kasus ini juga akan dilaporkan."
Lebih jauh, ia meminta agar publik tidak semakin menyebarluaskan video tersebut karena menyangkut identitas korban. Kasus ini, dikatakannya, akan ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," tutur Bintang. "Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilkan identitas korban sesuai pasal 64i Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak."
(wk/zodi)