Sebagai informasi, mogok kerja merupakan hak buruh untuk menyetop kegiatan produksi di perusahaan apabila perundingan terkait pekerjaan gagal mencapai kesepakatan yang diatur dalam Undang-Undang.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 12 Maret 2020 - 10:59 WIB
WowKeren - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja rupanya masih terus mengundang gelombang penolakan. Sebanyak 2 juta buruh bahkan diklaim akan nekat melakukan mogok kerja apabila Presiden Joko Widodo memaksakan pengesahan RUU Omnibus Law.
2 juta buruh yang dimaksud ini disebut merupakan anggota dari 3 serikat buruh besar di Indonesia. Selain itu, 1 juta buruh dari serikat-serikat lain juga kemungkinan akan ikut bergabung dan melakukan mogok massal.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, buruh memiliki kekuatan istimewa kala memprotes sebuah kebijakan. Kekuatan yang dimaksud adalah pilihan untuk menghentikan proses produksi alias mogok kerja. Langkah itu disebutnya sangat mungkin ditempuh buruh dalam upaya menjegal RUU Omnibus Law.
"Jangan karena kerakusannya, memaksa buruh melawan dengan keras. Tapi kami enggak akan memilih jalan itu (mogok kerja massal) kalau social dialogue dikedepankan," tutur Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (11/3). "Oleh karena itu, Omnibus Law harus ditarik, rundingkan kembali dengan tripartit nasional."
Iqbal kala itu berbicara sebagai bagian dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). Diketahui, MPBI membawahi 3 konfederasi buruh besar, yakni Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Sementara itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyebut bawha MPBI mewadahi sekitar 2 juta buruh yang tersebar di 300 kabupaten/kota di 30 provinsi. Apabila serikat buruh lainnya mau bergabung, maka jumlah anggota mereka bisa mencapai sekitar 1 juta orang.
"Kurang lebih 2 jutaan untuk KSPSI, KSPI, dan KSBSI," terang Elly dilansir CNN Indonesia pada Kamis (12/3). "Serikat lainnya kalau digabung sekitar satu jutaan."
Rencana mogok kerja juga disampaikan oleh Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang mewadahi 130.875 orang buruh. "Kami aksi-aksi yang dilakukan di berbagai daerah juga mengarah persiapan pemogokan umum bersama," ungkap Ketua Umum Konfederasi KASBI Nining Elitos.
Sebagai informasi, mogok kerja merupakan hak buruh untuk menyetop kegiatan produksi di perusahaan apabila perundingan terkait pekerjaan gagal mencapai kesepakatan. Hak mogok kerja buruh ini diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dijamin oleh Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.
(wk/Bert)